kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / CPNS Lulus Minim, Pemerintah Aceh harus Desak Menpan RB

CPNS Lulus Minim, Pemerintah Aceh harus Desak Menpan RB

Sabtu, 10 November 2018 00:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Makmur Ibrahim SH

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh di harapkan dapat mendesak menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menurunkan nilai ambang batas dari ketentuan yang diatur dalam permenpan 37 Tahun 2018

Harapan itu disampaikan oleh kepala Kantor Regional XIII KBN Banda Aceh, Makmur Ibrahim SH menjawab dialeksis Jumat (9/11) terkait rendahnya jumlah kelulusan CPNS Kabupaten Pidie

"Agar Formasi yang sudah ada dapat terisi," Sebut Makmur Ibrahim.

Langkah jangka panjangnya menurutnya hanya dengan meningkatkan mutu pendidikan di Aceh

Dalam ketentuan permenpan 37 Tahun 2018 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2018

Pada Pasal 1 Nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  adalah  nilai  minimal  yang  harus  dipenuhi  oleh  setiap  peserta  seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2 menyebutkan Seleksi  Kompetensi  Dasar  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  tahun 2018 meliputi :

Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Nilai ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  Calon  Pegawai Negeri  Sipil  Tahun  2018  sebagaimana  dimaksud  adalah 143  (seratus  empat  puluh  tiga)  untuk  Tes

Karakteristik Pribadi, 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Pada kasus ujian CPNS Pidie di Banda Aceh Selasa lalu hanya ada tiga orang yang lulus pada hari kedua, pada seninnya, hanya 5 orang yang lulus.

Tes CPNS di ikuti oleh 1.393 orang dari 1500 pelamar. (j)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda