kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Disdukcapil Bireuen: Data Penduduk Pulo Lawang Sudah Kita Sinkronkan

Disdukcapil Bireuen: Data Penduduk Pulo Lawang Sudah Kita Sinkronkan

Senin, 31 Mei 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fajri

Kadisdukcapil Bireuen, Ir M Jafar, MM[Dok. Fajri]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kepala Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bireuen M.Jafar membenarkan apa yang disampaikan oleh Keuchik Pulo Lawang, Kecamatan Peudada bahwa sejumlah penduduk Desa Pulo Lawang terdaftar di desa lain.

Kata M Jafar pihak sudah melakukan komparasikan dan sinkronkan dengan data base di server pelayanan Disdukcapil berdasarkan dari data pembanding yang dimiliki keuchik.

"Namun, Ketika data tersebut di konfirmasi ke ADB (administrator data base) di ketahui bahwa pak keuchiek tersebut hanya melaporkan saja, dan tak pernah kembali untuk melihat atau mengambil hasil pencocokan data di maksud,"jelas Kadisdukcapil Bireuen M.Jafar, Senin (31/5/2021).

M.Jafar juga menjelaskan bahwa tata kelola data base kependudukan di bangun sejak tahun 2011, dan terus di sempurnakan menuju Single indentity number hingga saat ini kita sudah menggunakan SIAK versi 7.2.

Dalam perjalanan, ternyata masih ada juga yang harus disempurnakan di versi ini, antara lain munculnya data penduduk ganda, anomali, tidak aktif atau tidak terdaftar di desanya atau mungkin terdaftar di desa lain.

Ini di sebabkan karena penduduk kita ada yg merekam data biometrik nya lebih dari satu kali. Penduduk kita salah dalam penulisan tanggal lahir, misalnya tahun lahir semestinya 1974 tapi tertulis 1874, maka oleh sistem penduduk tersebut dianggap sudah meninggal dan datanya langsung di non-aktifkan.

Penduduk berumur lebih dari 23 tahnu tidak melakukan perekaman datanya juga di non-aktifkan. Salah menulis kode wilayah, sehingga penduduk tersebut langsung di pindahkan oleh sistem ke wilayah desa yg sesuai dengan klasifikasi wilayah (ini salah satu yg terjadi dengan desa Pulo Lawang).

Penduduk satu wilayah sudah mengambil surat pindah( skpwni) tapi tidak melapor ke tempat yang baru, sehingga di tempat yang lama datanya juga sudah di non-aktifkan.

Masih banyak kasus-kasus di masyarakat yang terus kita update setiap harinya.Untuk itu Bupati Bireuen akhir Maret 2021 telah mengirim surat kepada camat untuk diteruskan kepada pemangku kepentingan untuk memfungsikan buku induk kependudukan gampong yang selalu bisa dikomparasikan dengan data base disdukcapil baik oleh sekdes/ kaur Pem atau PRG (petugas registrasi gampong). (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda