kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Aceh Harap Kepastian Hukum Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe

GeRAK Aceh Harap Kepastian Hukum Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe

Jum`at, 21 Oktober 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Koordinator GeRAK Provinsi Aceh, Askhalani. [Dok. ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada hari Rabu, 19 Oktober 2022, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018. Saat ini ketiga tersangka tersebut juga sudah langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe. 

Merespons hal tersebut, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Provinsi Aceh Askhalani mengapresiasi jajaran Kejari Lhokseumawe yang sudah menangani perkara ini hingga ditetapkannya tersangka, meskipun tak dipungkiri bahwa penangan kasus ini sudah berjalan begitu lama.

Untuk kasus tersebut, Askhalani berharap kasus ini bisa cepat selesai. Jangan sampai kasus ini dilambat-lambatkan yang kemudian membuat kasus ini tidak pernah naik perkaranya.

“Hal yang harus dicermati pertama ialah soal kepastian hukum terhadap perkara-perkara tindakan korupsi,” ujar Askhalani kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (21/10/2022).

Diketahui, penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018.

Ketiga tersangka ini berinisial AQ (40 tahun) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Lhokseumawe, kemudian SN (39 tahun) selaku konsultan pengawas, dan RU (59 tahun) selaku kontraktor atau rekanan proyek tersebut.

Potensi kerugian keuangan negara dalam kasus itu bernilai Rp356 juta akibat kekurangan volume pekerjaan dari total anggaran proyek bersumber dari APBN yaitu Rp5,6 milyar.

Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Lhokseumawe kelas II A.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda