kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Simeulue

Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Simeulue

Sabtu, 16 Maret 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue melalui Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Simeulue menggelar rapat bersama Pemerintah Daerah Dalam rangka Penetapan besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M, [Foto: Humas Kemenag Aceh]


DIALEKSIS.COM | Sinabang - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue melalui Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Simeulue menggelar rapat bersama Pemerintah Daerah Dalam rangka Penetapan besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M,

Rapat yang dipimpin langsung oleh Plh.Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Simeulue, Ansaruddin, M. Pd bersama Kasubbag TU Fauzan S Ag, , bertempat di Aula Lantai 2 Gedung PLHUT Kantor setempat Jum'at (15/3/2024).

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah Keluarga pada hari dan malam idul fitri baik itu untuk dirinya ataupun yang menjadi tanggungannya yang harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri.

Oleh karena itu, untuk menentukan kadar zakat fitrah di bulan Ramadhan 1445 H/2024 M untuk wilayah Kabupaten Simeulue dipandang perlu dilakukan rapat bersama terkait penetapan kadar zakat fitrah tahun 1445H/2024 M

Adapun ketentuan zakat fitrah sesuai makanan pokok yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari sebanyak 2,8 kilogram beras setiap/jiwa, yang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi oleh masyarakat di Kabupaten Simeulue.

Hasil rapat tentang penetapan kadar zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M pada 15 Maret 2024 telah diputuskan bersama berdasarkan harga beras yang telah disurvei dan apabila dibayar dengan uang kadarnya adalah 1 sha' menurut mazhab hanafi yaitu seberat 3,8 kg perjiwa, dengan rincian sebagai berikut kategori tertinggi Rp 67.000/jiwa, kategori 2 = Rp Rp 58.000/jiwa , dan kategori 3 sebesar Rp 54.000/jiwa Sedangkan kategori terendah untuk beras bulog sebesar Rp. 42.000/jiwa

Dari hasil kesepakatan tersebut dituangkan kedalam Berita Acara yang di tandatangani oleh Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue dan Pemerintah Kabupaten Simeulue, MPU,Mahkamah Syar'iyah dan Baitul Mal Kabupaten Simeulue. Selanjutnya berita acara tersebut akan disebarkan ke Masjid-masjid dalam wilayah Kabupaten Simeulue melalui KUA Kecamatan.

Tampak hadir Kabag Kesra atau mewakili, para Kasi Kankemenag Simeulue, Ketua MPU, Ketua Baitul Mal Kab. Simeulu atau mewakili seluruh KUA Kecamatan atau mewakili, Safardin. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda