kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Izin Usaha Dicabut Jika Pedagang Tak Terapkan Protokol Covid-19

Izin Usaha Dicabut Jika Pedagang Tak Terapkan Protokol Covid-19

Minggu, 20 Desember 2020 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: doc Antara

DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, akan mencabut izin usaha setiap pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan ketika melayani konsumen.

“Peringatan ini kami keluarkan agar setiap pedagang dapat mematuhinya, sehingga penyebaran virus Covid-19 di daerah ini dapat segera dihentikan,” kata Bupati Aceh Barat, Ramli.

Protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya tidak melayani masyarakat/pembeli yang tidak memakai masker, menghindari kerumunan, menyediakan sarana pencuci tangan, serta menerapkan pola jarak antar satu pembeli dengan pembeli lainnya.

Agar sanksi tersebut dapat segera diterapkan, Ramli menyatakan pemerintah daerah menyusun Peraturan Bupati Aceh Barat tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Saya tidak ingin warga Aceh Barat terus terinfeksi Covid-19 karena tidak mematuhi protokol kesehatan, saya mohon maaf apabila penegakan sanksi disiplin terpaksa dilakukan, untuk menyelamatkan kesehatan seluruh masyarakat di Aceh Barat,” kata Ramli.

Dia mengungkapkan pula bahwa inspeksi mendadak terus dilakukan di Aceh barat olehdirinya serta jajaran Pemkab. Hal tersebut, menurut ramli, merupakan langkah agar segenap warga di kabupaten tersebut benar-benar menjalankan protokol kesehatan.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun [Bisnis.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda