kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jaksa Agung Lantik Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung muda

Jaksa Agung Lantik Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung muda

Kamis, 06 Januari 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Jaksa Agung Republik Indonesia, Agung Burhanuddin. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia akan melantik Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Hal itu berdasarkan surat siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Kamis (6/1/2022) Nomor: PR –018/018/K.3/Kph.3/01/2022. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing:

1. Saudara SETIA UNTUNG ARIMULADI, SH. M.Hum, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 01 Januari 2022.

2. Saudara Dr. SUNARTA, SH. M.H., Jaksa Utama (IV/e) sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.

3. Saudara Dr. ALI MUKARTONO SH. MH., Jaksa Utama (IV/e) sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.

4. Saudara Dr. AMIR YANTO, SH. MM., Jaksa Utama (IV/e) sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.

Selanjutnya kemudian Adapun yang diangkat yaitu jabatan pimpinan tinggi madya masing-masing, Pertama, Saudara. Dr. SUNARTA, SH. M.H., Jaksa Utama (IV/e) sebagai Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kemudian, Kedua, Saudara Dr. AMIR YANTO, SH. MM., Jaksa Utama (IV/e) sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selanjutnya, Ketiga, Saudara Dr. ALI MUKARTONO SH. MH., Jaksa Utama (IV/e) sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Setelah itu, Keempat, Saudara Dr. FEBRIE ADRIANSYAH, SH. MH., sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda