kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus mandek, Mahasiswa Hukum Unimal: Jamwas Kejagung Segera Periksa Kajari Lhokseumawe

Kasus mandek, Mahasiswa Hukum Unimal: Jamwas Kejagung Segera Periksa Kajari Lhokseumawe

Rabu, 11 Agustus 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Aris Munandar. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Aris Munandar Meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) agar segera memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe terkait kasus Dugaan Korupsi Proyek Cunda-Meuraksa yang mandek atau tidak ditindaklanjuti sampai saat ini, padahal proses penyelidikan di bagian intel sudah dilakukan dari bulan Januari 2021.

Aris munandar dalam Press release nya Rabu (11/08/21), menyebutkan, pihaknya meminta Jamwas kejagung RI segera memeriksa Kajari Lhokseumawe terkait proses penyelidikan dugaan korupsi proyek Cunda - Meuraksa yang sampai saat ini tidak ada kejelasan, kasus ini mendapat perhatian publik baik dari kalangan mahasiswa, LSM, media, dan juga masyarakat Umum, bahkan Auditor resmi Negara BPKP perwakilan Aceh telah mengeluarkan hasil bahwa terdapat kerugian Negara sejumlah 4,3 Milyar dalam kasus tersebut.

Aris menambahkan, Sebagai masyarakat umum kita patut mencurigai ada apa dibalik semua itu, terasa aneh ketika Kajari Lhokseumawe sampai saat ini belum menetapkan tersangka terkait kasus itu, padahal 2 alat bukti secara KUHAP sudah cukup, karna ada beberapa saksi juga yang sudah memberikan keterangan bahkan di media, jangan sampai gara-gara kasus ini tidak di proses sebagaimana mestinya kemudian merusak integritas Kejaksaan, apalagi komitmen Kajagung RI terkait pemberantasan korupsi itu sangat besar.

Lebih lanjut lagi ia mengatakan, Untuk mendapatkan titik terang terhadap penyelesaian kasus tersebut maka kami berharap Jamwas kejagung RI agar segera turun ke Lhokseumawe untuk memeriksa kajari Lhokseumawe, apalagi beberapa waktu yang lalu Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) sudah membuat laporan resmi ke kejagung RI, Kejari Aceh Utara hanya 3 bulan melakukan penyelidikan sudah ada penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Monumen samudera Pasai, namun ini kejari Lhokseumawe sudah hampir 9 bulan kasus nya tidak ada titik terang.

"Kita percaya kepada Kejagung RI akan melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi proyek cunda - meuraksa ini, Indonesia harus menjadi Negara maju, namun itu tidak akan tercapai jika masih banyak tikus-tikus berdasi yang berkeliaran di instansi pemerintah, harapan kami hanya kepada kejagung RI saat ini," Tutup Aris Munandar. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda