Kejari Bireuen Minta Para Geusyik Konsultasi Bila Ada Masalah Hukum
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi SH.MH meminta para Geuchik Gampong dan perangkat desa yang ada di Bireuen supaya tak segan untuk konsultasi setiap permasalahan hukum di desa agar program desa berjalan dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Munawal Hadi saat membuka kegiatan penerangan hukum kepada 609 geuchik se-Kabupaten Bireuen di Aula Lama Sekdakab Bireuen, Rabu (15/3/ 2023). Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari Rabu dan Kamis.
Pada kesempatan tersebut Munawal berharap kepada semua geuchik di wilayah Bireuen untuk dapat melaksanakan tugas sebaik mungkin, agar terhindar dari perbuatan melawan hukum atau terjadinya kerugian negara.
"Penerangan hukum tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Bireuen guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan penyelewengan dalam pengelola dana desa," katanya.
Kegiatan tersebut dibuka langsung Kajari Bireuen didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus serta menghadirkan narasumber, Koordinator LSM MaTA, Alfian.
Diakhir kegiatan seluruh geuchik juga ikut menandatangani fakta integritas yang berisikan 7 point antara lain;
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap. hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas
4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas
5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada perangkat yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di ingkungan kerja saya secara konsisten
6. Akan menyampaikan Informasi penyimpangan Integritas di Pemerintah Desa serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya,
7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.