kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kepala BPKP Aceh Jelaskan Kategori Penegakan Korupsi di Aceh

Kepala BPKP Aceh Jelaskan Kategori Penegakan Korupsi di Aceh

Selasa, 31 Agustus 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya menjelaskan terkait apa yang dilakukan oleh BPKP Aceh  atas kerja sama yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP dalam mendorong pemberantasan korupsi.

Saat Dialeksis.com mengonfirmasi Kepala BPKP Aceh terkait peran pencegahan korupsi di aceh, beliau menjawab akan terus membantu Pemda untuk melakukan pencegahan korupsi di Aceh dengan cara pendampingan dan asistensi.

Kemudian Indra menjelaskan lagi, upaya pencegahan korupsi harus digerakkan karena terdapat empat ketegori dari perilaku yang biasa sering dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda), sebagaimana dijelaskan Pahala Nainggolan dari KPK saat rakorwasdanas, yaitu :

Pertama, perilaku pencegahan Pemda dalam bentuk pencitraan dengan angka MCPnya tinggi dan mengundang KPK dianggap semuanya selesai ternyata masalah korupsinya masih tinggi, Kedua, Pemda tidak ada komitmen dalam melakukan upaya pencegahan terlihat dari angka MCPnya rendah.

Ketiga, sudah ada komitmen tinggi dari Pemda untuk pencegahan korupsi namun masih dalam proses pengembangan. Keempat, Pemda secara utuh menginginkan pencegahan korupsi yang baik dan hasil yang optimal.

Saat ditanya Aceh masuk dalam kategori mana, Kepala BPKP Aceh itu menjawab

"Kalau di Aceh masih banyak kita menjumpai penyimpangan yang terjadi dari hasil audit internal maupun eksternal," yang perlu mendapat perhatian semua pihak dan pemda di Aceh tidak termasuk kedalam 10 pemda yang menerima penghargaan jawab Indra Khaira Jaya. Banda Aceh, Selasa (31/8/2021). 

"Secara publik juga menginginkan penyimpangan di Aceh dapat dicegah bersama-sama," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda