kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lahan Petani Disita PN Stabat, Warga Aceh Tamiang Mengadu ke Haji Uma

Lahan Petani Disita PN Stabat, Warga Aceh Tamiang Mengadu ke Haji Uma

Kamis, 22 April 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Sejumlah Warga Tenggulun saat mengadu ke Haji Uma terkait lahan mereka disita PN Stabat. (Foto: M. Hendra Vramenia)


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Setelah lahan petani milik warga disita PN Stabat, sejumlah warga Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang mengadu ke anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang sering disapa Haji Uma, di salah satu Cafe di Karang Baru, Rabu (21/4/2021).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga Tenggulun, Gedum didampinggi Hendra menjelaskan ke Haji Uma bahwa sejumlah tanaman dan pondok milik petani di Dusun Adilmakmur II, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang dihancurkan alat berat setelah dinyatakan sebagai wilayah Sumatera Utara.

Eksekusi ini dilakukan melalui putusan PN Stabat Nomor: 43/PDT.G/2020/PN STB pada 3 November 2020 terhadap lahan seluas 1.100 hektare. Eksekusi sendiri baru dilakukan pada Rabu (10/3/2021) dengan pengawalan ketat aparat keamanan. 

"Dalam eksekusi ini, petugas turut menumbangkan sejumlah tanaman kelapa sawit milik masyarakat dan merobohkan sebuah pondok petani menggunakan alat berat," jelas Hendra kepada Haji Uma. 

Hendra menjelaskan berdasarkan berita acara eksekusi penyerahan PN Stabat Nomor: 7/Pen.Eks/Akta Perdamaian/2020/PN Stb, eksekusi dilakukan atas permohonan Bukhary (68) warga Jalan Selambo IV Nomor 14, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara.

Dijelaskan kalau Bukhary merupakan pemilik sah lahan seluas 1.100 hektare yang dibelinya dari Tengku Bargalit secara dua tahap pada 8 Juli 1986 dan 9 September 1986. Namun, kata Hendra, lokasi eksekusi dinilai masyarakat salah alamat. Dalam surat itu dijelaskan lahan milik Bukhary berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sementara warga melalui dokumen yang dimiliki menegaskan lahan tersebut berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.

“Kami selaku pemilik lahan sama sekali tidak ada pemberitahuan (sita). Tiba-tiba banyak aparat datang, kemudian lahan kami dihancurkan dan tanpa bukti kuat mengatakan tanah kami berada di wilayah Sumatera Utara,” katanya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Petani, Haji Uma langsung bertemu Bupati Aceh Tamiang H. Mursil untuk menanyakan sejauh mana progres yang dilakukan pemkab Aceh Tamiang terkait persoalan ini. 

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil dalam pertemuan dengan Haji Uma menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Tamiamg bersama Forkopimda dan stakeholder Aceh telah meninjau ke lokasi tersebut. 

"Karena ini, merupakan batas wilayah provinsi, persoalan ini diambil alih oleh Pemprov Aceh Pemkab Aceh Tamiang 

sudah menyuratin pemprov Aceh dan pada tanggal 27 April mendatang, Asisten I Pemkab Aceh Tamiang akan mengikuti rapat, membahas persoalan ini di Banda Aceh," jelas Mursil. (MHV)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda