kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lawyer Irwandi Yusuf: Yang Disampaikan Peneliti JSI Itu Sudah Benar

Lawyer Irwandi Yusuf: Yang Disampaikan Peneliti JSI Itu Sudah Benar

Kamis, 09 Januari 2020 18:36 WIB

Font: Ukuran: - +

Pengacara Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga (memegang map). Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengacara Irwandi Yusuf pada kasus kisruh dualisme kepengurusan PNA, Haspan Yusuf Ritonga menilai pernyataan Muhammad Reza Maulana, SH (MRM), salah satu Pengacara Samsul Bahri (Tiyong), yang berkomentar tentang pemberitaan yang dimuat dialeksis.com dengan judul: https://dialeksis.com/aceh/pemlintiran-fakta-persidangan-merupakan-sikap-tak-beretika/ tidak semestinya dan terlalu tendensius. Menurutnya, apa yang disampaikan peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Nasrul Rizal telah menunjukkan dirinya bisa membedakan 'gugatan ditolak dan tidak dapat diterima'.

"Peneliti JSI itu barang kali tahu dan paham membedakan apa itu gugatan ditolak dan tidak dapat diterima. Gugatan irwandi tidak ditolak tetapi dinyatakan tidak dapat diterima / NO (Niet on vankelijk verklaard)," jelas Haspan Yusuf Ritonga melalui keterangan tertulisnya kepada Dialeksis.com, Kamis, (9/1/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada perbedaan makna mendasar pada gugatan ditolak dan tidak dapat diterima.

"Maka sebaiknya rekan-rekan kita dari lawyer Tiyong juga harus berkomentar jujur dan objektif kalau gugatan tidak dapat diterima ya katakan demikian jgn bilang ditolak karena makna ditolak sama NO sangat jauh. Jika gugatan NO berarti pokok perkara belum diadili dan blum diputuskan, maka tidak ada yg menang dan tidak ada yg kalah. Maka statement JSI itu tidak ada yg salah knapa harus ditanggapi subjektif dan tendensius oleh MRM," pungkasnya.

Lawyer Irwandi Yusuf ini beranggapan justru Nasrul Rizal lebih memahami putusan tersebut karena memahami persoalan sehingga berani memberikan komentar.

"Menurut saya justru karena Sdr. kita Nasrul Rizal dari JSI itu paham tentang putusan itu makanya dia berkomentar seperti itu karena tidak ingin masyarakat keliru memahami persoalan itu. Kita semua bebas berpendapat asalkan punya dasar yang benar. Jika statement keliru dan tidak benar wajar disebut memplintir soal, jika disebut tidak beretika itukan pendapat dia semua boleh punya pendapat dan penilaian, apalagi didasarkan fakta yang benar," jelas Haspan.

Jadi, sambung dia, analisa dan komentar Nasrul Rizal dari JSI itu sah sah saja dan menyarankan tim pengacara tiyong tidak perlu marah. 

"Toh yang disampaikan  tentang kekeliruan lawyer Tiyong menyebut gugatan Irwandi ditolak jelas-jelas keliru dan tidak benar maka maksud memplintir barangkali disitu. Soal plintiran berita itu dianggap beretika atau tidak beretika adalah penilaian masing-masing. Silahkan saja menilai dan berpendapat sepanjang ada dasar dan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan," demikian Haspan Yusuf Ritonga.

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda