kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pergub Hukum Acara Jinayat Tak Bertentangan dengan Qanun

Pergub Hukum Acara Jinayat Tak Bertentangan dengan Qanun

Selasa, 17 April 2018 13:47 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar menegaskan, Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tidaklah bertentangan dengan Qanun. Pergub tersebut justru untuk memperkuat aturan yang sebelumnya telah ada yaitu Qanun No. 7 Tahun 2013.

Jika di Qanun disebutkan bahwa uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir, sama halnya dengan Pergub. Hanya saja lokasi pelaksanaannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Di dalam Qanun, ada beberapa hal yang seharusnya tidak diperbolehkan namun justru terjadi. Misal pada pasal 262 ayat 2 yang dalam isinya disebutkan bahwa uqubat cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, selama ini aturan ini sering dilanggar, dengan hadirnya anak-anak saat eksekusi cambuk.

Selainnya dalam pasal yang sama di ayat ke 4, disebutkan bahwa jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 (dua belas) meter.

"Jadi Pergub tidak untuk menghilangkan substansi dari Qanun, tapi justru memperkuat aturan seperti yang tertera dalam Qanun," kata Dr. Munawar.

Selebihnya, isi dari Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat sama dengan Qanun No. 7 Tahun 2013. Hanya tempat terbuka yang lebih mudah dikendalikan, yaitu hukuman cambuk akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan / Rutan / Cabang Rutan.

Berikut Penjelasan Qanun No. 7 Tahun 2013. dan Pergub No. 5 Tahun 2018. Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat Pasal 262, 1. ‘Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir. 2. Pelaksanaan ‘Uqubat cambuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dihadiri oleh anak-anak dibawah umur 18 (delapan belas) tahun, 3. Pelaksanaan `uqubat cambuk dilaksanakan di atas alas (bidang) berukuran minimal 3 x 3 meter. 4. Jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 (dua belas) meter. (5) Jaksa, hakim pengawas, dokter yang ditunjuk dan petugas pencambuk berdiri di atas atau di sekitar alas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama pencambukan berlangsung.

Berikutnya Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat pada pasal 30,  (1)  â€˜Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir. (2)  Pelaksanaan ‘Uqubat cambuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dihadiri oleh anak-anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun.

(3)  Tempat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan / Rutan / Cabang Rutan. (4)  Pelaksanaan uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan / Cabang Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah adanya naskah kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI.

(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan uqubat cambuk dalam Lapas / Rutan / Cabang Rutan diatur dalam naskah kerjasama. (6)  Sebelum adanya naskah kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Uqubat cambuk dilaksanakan pada tempat terbuka lainnya.

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda