kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PSU di Peureulak Timur, Suara PNA berkurang Dari Sebelumnya

PSU di Peureulak Timur, Suara PNA berkurang Dari Sebelumnya

Kamis, 22 Agustus 2019 21:52 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto : media center KIP Aceh

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur  -KIP Aceh akhirnya menyelesaikan perhitungan suara ulang (PSU) perolehan suara DPRA untuk Partai Nanggroe Aceh (PNA)  di  42 TPS yang tersebar di  20 gampong di kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur pada kamis Kamis (22/8/2019) petang.

Dilaporkan hasil PSU di kecamatan peureulak timur, Suara PNA sebanyak 614 suara. Hasil rekapitulasi suara ini berbeda sebelumnya ketika ditetapkan oleh KIP Aceh Timur sebanyak 775 suara. Artinya, Suara PNA berkurang dari sebelumnya sebanyak 161 suara.

Proses penghitungan surat suara ulang dilakukan atas amanah dari Mahkamah Konstitusi sesuai amar putusannya bernomor 185-18-01/PHPU.DPR.DPRD/XVII/2019. Terdapat 42 TPS dalam 20 desa di Kecamatan Peureulak Timur yang dihitung ulang. Sesuai putusan MK, penghitungan hanya perolehan suara untuk Partai Nasional Aceh.

Dalam permohonan, PNA menggugat tentang suara PNA yang berkurang dari perolehan suara caleg DPRA. PNA menduga selisih suara itu merugikan PNA dan menguntungkan Partai Daerah Aceh.

Dalam penetapan suara KPU, PNA memperoleh suara 13.778 dan berada di urutan ke-lima. Sedangkan di salinan DA-1 yang dimiliki PNA, PNA mendapat perolehan suara 13.970 dan menempati perolehan suara terbesar urutan ke-empat. Mereka meminta MK untuk menetapkan suara PNA sebanyak 13.970 suara. (pd/dbs)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda