kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Revisi RUU Narkotika, Pintu bagi Pengedar Harus Tertutup Rapat

Revisi RUU Narkotika, Pintu bagi Pengedar Harus Tertutup Rapat

Selasa, 28 September 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Anggota Komisi III DPR-RI fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berkenaan dengan soal klasik dimana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia yang over crowding (Kelebihan Kapasitas) dihuni oleh pemakai narkoba kini telah mendapat perhatian pejabat negara.

Pemerintah akhir-akhir ini dikabarkan berencana merevisi Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika. Dimana Rancangan Undang-undang (RUU) Narkotika ini kabarnya telah masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

Anggota Komisi III DPR-RI fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, selama ini pelaku penyalahgunaan narkotika selalu dilakukan pendekatan kriminal, bukan pendekatan secara kesehatan.

Sehingga, kata dia, para pemakai ini juga dihukum dengan hukuman penjara minimal empat tahun.

Padahal, lanjutnya, pelaku saat ditangkap mereka harus diasesmen terlebih dahulu. Dimana asesmen ini melibatkan Psikolog, Jaksa, BNN, dan juga aparat kepolisian untuk mengukur apakah terdakwa ini hanya pemakai atau pengedar narkoba.

Namun, sebut Nasir, selama ini SOP asesmen yang demikian ini jarang sekali dilakukan.

"Ketika seseorang ditangkap, ia harus diasesmen terlebih dahulu. Tapi selama ini tahapan atau SOP itu jarang sekali dilakukan," ujar Nasir Djamil sebagaimana dikutip dari laman Facebooknya, Banda Aceh, Selasa (28/9/2021).

Untuk persoalan peredaran narkotika di Indonesia, Nasir menyebut, pintu masuk untuk para pengedar harus ditutup rapat. Selama ini, ungkap Nasir, terdapat para pelaku pengedar narkoba yang bermain mata dengan para aparat. 

Oknum-oknum yang seharusnya menjaga rapat pintu tertutup, kata dia, malah diberi keleluasaan untuk para pengedar menjalankan aksinya.

Tantangan ini, sebut Nasir, yang harus diberantas sampai ke akarnya. Karena belakangan masih ada oknum-oknum yang terbujuk rayu pada suapan para pengedar.

"Mungkin karena godaan uang yang jumlahnya berseri itu sehingga oknum-oknum tadi terbujuk dan mereka membiarkan pengedar itu masuk. Bahkan kadang-kadang oknum ini juga menjadi bahagian dari sindikat pengedaran narkoba," pungkas Nasir. [akh]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda