kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sekda Aceh Sampaikan Jawaban Atas Pendapat Banggar DPRA Terhadap RAPBA 2020

Sekda Aceh Sampaikan Jawaban Atas Pendapat Banggar DPRA Terhadap RAPBA 2020

Rabu, 25 September 2019 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran badan anggaran (Banggar)  DPRA terhadap nota keuangan dan rancangan qanun Aceh tetang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020, di Gedung utama DPRA, Banda Aceh, Selasa (24/9) malam.

Usai mendengarkan pendapat, usul dan saran Banggar DPRA terhadap Rancangan Qanun APBA 2020, Sekda pun memberikan  jawaban pihaknya atas pandangan tersebut. Taqwallah mengatakan , pihaknya akan memperhatikan pendapat, usul dan saran tersebut dalam menyusun dokumen RAPBA 2020 sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Kami meyakini pendapat, usul dan saran dewan yang terhormat merupakan cerminan dari keseriusan dan kesungguhan mengemban amanah dalam menyuarakan aspirasi rakyat. Kami juga menyakini apa yang dilakukan oleh pihak legislatif merupakan upaya untuk mengingatkan kami agar berada dijalan yang benar," kata Sekda.

Taqwallah berterimakasih kepada Banggar DPRA atas meyampaian pendapatnya. Semua masukan tersebut, lanjut dia, akan dijadikan panduan dalam menjalankan pembangunan berdasarkan RAPBA 2020.

Adapun pendapat, usul, dan saran yang disampaikan Banggar DPRA terhadap RAPBA 2020 adalah berkenaan dengan Rancangan kerja pemerintah Aceh. Seperti, penguatan Dinul Islam, peningkatan kualitas pendidikan, olahraga, TPK pegawai, kesehatan, penanggulangan bencana dan lainnya.

"Berkenan dengan pembagian anggaran yang dikelola oleh SKPA, dapat kami sampaikan bahwa tahapan penyusunan anggaran dimulai dari Rencana Kerja Pemerintah Aceh yang dijabarkan masing-masing SKPA melalui program kerjanya," kata Taqwallah.

Kemudian, lanjut Sekda, pihaknya akan memperhatikan penganggaran kepada SKPA leading sektor penyelenggara nilai budaya dan dinul Islam. Hal itu dilakukan demi terwujudnya syariat Islam secara kaffah di bumi Serambi Mekkah.

"Selain itu, kami juga akan memperhatikan pendapat, usul dan saran Banggar DPRA untuk lebih inovatif dalam penyelenggaraan pendidikan Aceh Caroeng untuk meningkatkan mutu pendidikan," ujar Sekda.

Sekda menjelaskan, bahwa semua program dan kegiatan yang diusulkan oleh SKPA adalah untuk mencapai indikator yang tercantum dalam RPJM Aceh tahun 2017-2022 terutama untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. (pd/rel)



Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda