kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sikapi Kabar Pernikahan Dini, Pemkab Aceh Besar Gelar Rakor Lintas Sektoral

Sikapi Kabar Pernikahan Dini, Pemkab Aceh Besar Gelar Rakor Lintas Sektoral

Senin, 13 Februari 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar rapat kordinasi tentang pencegahan pernikahan anak di bawah umur dan dispensasi nikah di aula lantai 2 kantor Bupati, Kota Jantho, Senin (13/2/2023). [Foto: dok. Kemenag Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar rapat kordinasi tentang pencegahan pernikahan anak di bawah umur dan dispensasi nikah di aula lantai 2 kantor Bupati, Kota Jantho, Senin (13/2/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM, melalui Asisten I bidang Pemerintahan, Farhan AP, mengatakan, sejujurnya Pemkab merasa sangat prihatin dengan kabar yang beredar di media akhir-akhir ini, menurutnya, kejadian serupa tak semestinya terjadi di Aceh Besar, oleh sebab itu Pemkab Aceh Besar mencoba mengurai benang merah persoalan tersebut terjadi, agar pernikahan anak di bawah umur tidak terjadi lagi.

Dalam rakor terungkap bahwa tidak benar sebagaimana pemberitaan berbagai media bahwa "54 Anak di Aceh Besar Ajukan Dispensasi Nikah Karena Hamil Duluan". Judul berita ini sangat tendensius dan merugikan masyarakat Aceh Besar dan tidak bisa di pertanggungjawabkan. Anehnya banyak media lokal dan nasional asal copy paste berita tanpa konfirmasi kepada instansi terkait.

"Beberapa media memberitakan hal tersebut, tapi, tidak semua dispensasi nikah yang di ajukan ke Mahkamah Syariyah Jantho dikarenakan hamil diluar nikah, meskipun demikian, Pemkab bersama lembaga hukum dan dinas terkait telah melakukan rapat koordinasi untuk menekan angka pernikahan dini di Aceh Besar," katanya.

Farhan menuturkan, selama ini melalui Dinas Syariat Islam bersama Satpol PP dan WH, Pemkab Aceh Besar gencar melakukan sosialisasi terkait syariat Islam dan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar syariat, namun tanpa dugaan pengajuan dispensasi nikah ternyata masih tinggi.

"Secara aturan kita sudah tegakkan, sosialisasi juga disekolah-sekolah juga sudah kita lakukan, sebenarnya persoalan syariat Islam ini kembali kepada kembali pribadi masing-masing, lingkungan keluarga dan lingkungan permainan, ditahap ini Pemkab tidak bisa mengintervensi, oleh karena itu, butuh partisipasi masyarakat khususnya orang tua," ucapnya.

Ia menjelaskan, dari hasil rapat lintas sektor yang dilaksanakan, Pemkab Aceh Besar akan terus kembali meningkatkan sosialisasi terkait penegakkan syariat Islam dan bahaya pernikahan dini bagi masyarakat dan generasi muda, baik melalui sekolah maupun komunitas dan organisasi kepemudaan.

"Kita menyadari, bahwa pernikahan dini memiliki resiko besar baik bagi anak dan orang tua bayi, maka dari itu, kita minta semua pihak terlibat untuk mencegah terjadinya pernikahan diusia dini dengan memberikan edukasi kepada orang tua dan anak muda," terangnya.

Sementara itu, Pj Ketua TP-PKK Aceh Besar, Cut Rezky Handayani, SIP, MM, mengatakan, selama ini pihaknya bersama dengan Kemenag melalui KUA juga memberikan pemahaman terkait pernikahan usia dini bagi Calon Pengantin (Catin) terkait bahaya pernikahan dini.

"Karena pernikahan dini menjadi salah satu faktor utama terjadinya stunting bagi anak, karena selain pemahaman yang belum matang untuk mengurus anak, anak-anak yang belum cukup umur juga masih butuh belajar dan waktu bermain, tentu saja hal tersebut juga akan memicu perceraian," ujar Cut Rezky.

Ia juga mengharapkan peran orang tua dalam mendidik anak lebih mengedepankan nilai-nilai syariat Islam, agar anak-anak terhindar dari hal-hal yang melanggar aturan agama.

"Orang tua harus bisa menjadi garda terdepan dalam membentengi anak-anak dari pengaruh buruk lingkungan, karena pencegahan tidak bisa jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tapi butuh kerja sama yang baik dengan seluruh masyarakat Aceh Besar," ucapnya. 

Menurut Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh Besar Fadlia yang memberikan klarifikasi bahwa pihaknya sangat kaget dengan pemberitaan berbagai media yang bertolak belakang dengan kenyataan yang terjadi, tidak ada 54 ABG di Aceh Besar yang hamil duluan kemudian mengajukan dispensasi nikah. 

Data di Mahkamah Syar'iyah yang mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2022 sejumlah 54 orang, 2 orang ditolak karena tidak memenuhi syarat. Terdapat beberapa alasan untuk pengajuan dispensasi nikah yakni faktor ekonomi, putus sekolah dan hanya 2 kasus disebabkan hamil di luar nikah.

"Jadi dari mana datanya 54 ABG hamil duluan," ungkap Fadlia penuh heran.

Dalam penjelasannya, Kakankemenag Aceh Besar yang diwakili Kasubbag Tata Usaha H Khalid Wardana menyampaikan data dari Kemenag Aceh Besar bahwa tahun 2021 ada 42 orang yang meminta rekomendasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pengajuan dispensasi nikah sedangkan tahun 2022 turun menjadi 38 orang. 

Dispensasi nikah merupakan pemberian izin oleh pengadilan/mahkamah syar'iyah kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan. Urgensi dispensasi nikah adalah untuk diakuinya status perkawinan bagi pihak laki laki dan perempuan serta melindungi status anak agar menjadi anak sah dan bukan merupakan anak di luar nikah sebagaimana di atur dalam pasal 42 UU Perkawinan.

Turut hadir dalam Rakor, antara lain Kepala KUA Kota Jantho Mustamir SAg, Ketua MPU Tgk H Nasruddin, Kadis Syariat Islam Rusydi SSos MSi, Kadis Pendidikan Dayah Adi Darma MPd, Kadis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Drs Fadhlan, sekretaris Disdik Fakhrurrazi SE, Sekretaris Dinsos Aulia Rahman dan Kabag Kesra Zaini SH. [MCAB/KKA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda