kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Usai Keroyok Temannya, 2 Pemuda Aceh Timur Serahkan Diri ke Polisi

Usai Keroyok Temannya, 2 Pemuda Aceh Timur Serahkan Diri ke Polisi

Rabu, 03 April 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Dua tersangka pengeroyokan dan penganiayaan menyerahkan diri ke Polisi, pada Rabu 3 April 2024. Foto: Polres Aceh Timur


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dua tersangka pengeroyokan dan penganiayaan menyerahkan diri ke Polisi, pada Rabu 3 April 2024. Dua dari tiga diantaranya MU (17) dan SY (17) warga Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur. 

Satu tersangka lagi berinisial RA (19) melarikan diri belum menyerahkan diri ke Polisi. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap temannya SA (24) Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmur di perkarangan Masjid pada Jumat, (29/3/2024) sekira pukul 00.30 WIB. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan akibat kejadian itu korban harus menerima perawatan medis di rumah sakit karena mengalami sejumlah luka pada bagian kepala dan punggung. Korban dipukuli membabibuta dengan batu, tangan dan kaki. 

“Laporan dari korban kita terima, langsung kita buru pelaku dengan melibatkan Polsek Indra Makmur,” ungkap Iptu Rizal. 

Penyidik mendatangi ketiga rumah pelaku. Namun mereka tidak berada di rumah dan bersembunyi. Belakangan penyidik membujuk keluarga pelaku, agar pelaku menyerahkan diri pada polisi.

“Dua dari tiga pelaku sudah menyerah. Yang belum menyerah pelakunya RA (19),” sebut Iptu Muhammad Rizal.

Awal mula terjadi penganiayaan dan pengeroyokan ini, mereka sempat cekcok adu mulut antara korban dan RA. Lalu dua pelaku yang menyerahkan diri ini langsung menghajar korban. Sehingga korban dikeroyok oleh tiga orang. 

Sejauh ini, belum diketahui pasti apa yang menyebabkan mereka bertengkar sehingga terjadi penganiayaan berat terhadap korban. 

“Kami imbau pelaku RA menyerahkan diri. Indentitasnya sudah diketahui dan kami pastikan akan kami cari sampai ketemu,” ujarnya. 

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal tujuh tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda