kip lhok
Beranda / Berita / Pengamat : Soal Wagub Aceh Parpol Pengusung Tidak Punya Banyak Waktu

Pengamat : Soal Wagub Aceh Parpol Pengusung Tidak Punya Banyak Waktu

Rabu, 11 November 2020 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Doc Jalan Ary Official

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Pengamat Politik dan keamanan, Aryos Nivada menegaskan bahwa paska dilantiknya Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh, Parpol pengusung tidak punya waktu yang banyak untuk persoalan wakil gubernur.

Aryos menyebutkan, Nova yang dilantik pada Kamis (5/11/2020) lalu, dalam rapat paripurna istimewa DPRA. Paska pelantikan, partai pengusung Irwandi - Nova seharusnya sudah mengusulkan calon wakil gubernur agar dapat diproses sesuai ketentuan.

Menurut Aryos, kepada Dialeksis.com, Rabu (11/11/2020), hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

“Disebutkan dalam Pasal 54 UUPA, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur/yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, gubernur mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil gubernur / untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRA,” jelasnya.

Hal itu berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik, atau partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan gubernur. Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 174 ayat (2) UU pilkada, jelasnya.

Menurut Aryos, dalam pasal 174 ayat (4) UU Pilkada juga disebutkan, apabila gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dicalonkan dari fraksi atau gabungan fraksi-fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan mengusulkan 2 (dua) orang calon gubernur kepada DPRD Provinsi untuk dipilih.

“Adapun parpol pengusung Irwandi Nova pada Pilkada 2017 lalu terdiri dari 5 partai, yaitu PNA, Demokrat, PDA, PKB dan PDIP. Kelima parpol tersebut berdasarkan peraturan perundangan berhak untuk mengusulkan calon untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRA,” sebut Aryos.

Namun, sebutnya, parpol pengusung tidak memiliki banyak waktu lagi, sebab lewat dari Desember 2020, Parpol pengusung tidak dapat lagi mengajukan calon wagub.

“Apabila dilihat sisa waktu dari Desember 2020 hingga juni 2022 itu pas 18 bulan. Lewat dari Desember 2020, parpol tidak dapat mengusung wagub lagi. Sebab, sudah melewati ketentuan peraturan perundangan. Artinya Nova tidak ada wakil hingga berakhirnya masa jabatan,”ujar Aryos yang juga Dosen Fisip Unsyiah ini.

Menurut Aryos, parpol pengusung harus bermufakat bersama dalam hal pengusungan calon. Jangan sampai saluran komunikasi terhambat, karena akan mempengaruhi proses pengusulan calon kedepan.

“Akan terjadi tarik menarik kepentingan. Dinamika pengusulan calon oleh partai pengusung akan sangat terasa sekali. Terlebih tidak ada yang gratis dalam dunia politik,” jelasnya.

Tentunya, kata Aryos, ada pertimbangan kebutuhan kepentingan sosok personal orang tentang kenyamanan dari Gubernur Nova sendiri. Disisi lain bila ini terus bergulir, menarik untuk melirik siapa kelak calon wagub yang mengambil sikap untuk maju dalam situasi seperti saat ini.

Karena pasti proses pengusulan wagub ini relatif mengeluarkan cost politik yang tentunya tidak sedikit. Terlebih dalam situasi pandemi seperti saat ini, tentu setiap orang akan mengkalkulasi cost politik yang dikeluarkan,” ujarnya yang juga pendiri Jaringan Survei Inisiatif ini.

Menurut Aryos, faktor utama pendukung kelancaran pengusulan wagub Aceh kedepan adalah pada bangunan komunikasi yang dibangun parpol pengusung dan Nova Iriansyah sendiri yang notabene sebagai Gubernur Aceh definitif.

“Komunikasi yang kurang baik antar partai pengusung dapat menjadi hambatan dalam proses pengusulan wagub Aceh kedepan. Kunci disini adalah pada bangunan komunikasi dan penyelarasan kepentingan antara parpol pengusung dan Nova Iriansyah selalu gubernur sendiri. Disini juga akan ada pertimbangan kenyamanan Pak Nova dalam menentukan wakilnya,” terang Aryos. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda