kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Sakralnya Makmeugang di Aceh Sejak Masa Sultan dan Tertulis dalam Qanun Meukuta Alam

Sakralnya Makmeugang di Aceh Sejak Masa Sultan dan Tertulis dalam Qanun Meukuta Alam

Jum`at, 01 April 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo
Masyarakat Bireuen membeli daging untuk uroe makmeugang, tradisi yang tak lekang oleh zaman. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Sakralnya tradisi makmeugang di Aceh sudah ada pada masa sultan, jauh sebelum ada kolonial datang. Bagaimana perhatian luar biasa Sultan terhadap makmeugang dalam menyantuni rakyatnya, sudah tertulis dalam Qanun Meukuta Alam.

Bagaimana perhatian Sultan kepada rakyatnya, serta bagaimana pula tradisi linto baro di Aceh dalam menyambut meugang pertama di tempat mertuanya? Serta mengapa makmeugang menjadi hari kedamaian di Aceh?

Inilah penjelasan Antropolog UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr Bustami Abubakar yang memberikan keterangan kepada Dialeksis.com, Kamis (31/3/2022) tentang sejarah dan budaya hari sakral bagi orang Aceh.

Menurut Dr. Bustamai Abubakar, jauh sebelum kolonial datang ke Aceh, bisa kita baca dalam Qanun Meukuta Alam. Di dalam qanun ini disebutkan bagaimana kepedulian pemimpin (Sultan) kepada rakyatnya dalam rangka menyambut makmeugang. 

“Terutama sekali bulan suci Ramadhan. Seorang Sultan menjelang meugang puasa, meugang Idul fitri dan Idul Adha, sudah memerintahkan kepada semua ulee balang yang ada di Aceh pada masa itu supaya mereka mendata semua anak yatim, fakir miskin, orang buta, lansia,” sebut Antropolog ini.

Semua data itu dikirimkan kepada sultan. Perintah ini sudah tentu berjenjang dari ulee balang sampai diteruskan kepada mukim, kemudian diteruskan kepada keuchik, dan keuchiklah yang punya rakyat di kampung, mendata. Setiap orang tua lansia dan anak yatim, orang buta dan fakir miskin.

“Berapa jumlahnya data itu kemudian dikirimkan ke mukim, dari mukim ke ulee balang, dari ulee balang ke Sultan. Data ini kalau kita lihat dalam qanun Meukuta Alam, data itu harus sudah diterima Sultan sebulan sebelum makmeugang,” sebutnya.

Berdasarkan data itu, Sultan memerintahkan kepada kepala gudang istana kerajaan untuk mengeluarkan harta kerajaan, dan dibagikan kepada sejumlah orang sesuai dengan data yang diterima tadi.

Apa yang diberikan? Bisa berupa kain, dalam qanun itu disebutkan 5 hasta, kemudian daging makmeugang atau dalam bentuk uang untuk keperluan bulan Ramadhan. Kenapa ini dilakukan?

Pada masa itu, ini mengindikasikan bagaimana makmurnya kerajaan Aceh, yang kedua bagaimana pedulinya seorang sultan, seorang penguasa, pemimpin kepada rakyat.

“Sultan ingin memastikan agar semua rakyat Aceh itu bisa tenang dalam beribadah bulan Ramadhan, tidak perlu dirisaukan dengan kebutuhan-kebutuhan pokoknya, karena sudah diberikan daging dalam jumlah yang cukup dan uang untuk keperluan selama bulan puasa,” sebut Bustami.

Makmeugang ini bukan hanya menyambut bulan puasa, namun ketika Idul Fitri dan Idul Adha. Dalam Qanun Meukuta Alam, kalau ada pemberian dari Sultan, kemudian ada yang tidak sampai ke tangan yang berhak menerimanya, maka Sultan akan menyalahkan ulee balang dan ulee balang itu akan dipecat, karena dia dianggap tidak becus. Kalau sekarang dikatakan menyunat bantuan.

Dijelaskan Bustami, tradisi ini terus berlanjut sampai kemudian kesultanan tidak ada lagi di Aceh. Tugas ini kemudian beralih kepada ulee balang, orang kaya terdahulu, lalu keuchik. 

Keuchik dahulupun senantiasa menjelang makmeugang, dia sudah punya data siapa yang berhak dibantu, patut disantuni. Mereka akan menyantuni, baik dari keuchik sendiri maupun dengan cara bermufakat.

Itu sebabnya kenapa kemudian kampung-kampung dahulu di Aceh tidak dibuat dalam bentuk daging kiloan seperti sekarang, tetapi disebut dengan sie tumpok.

Disembelih seekor sapi di kampung itu, lalu masyarakat yang mampu silakan mendaftar untuk mendapatkan daging, yang tidak mampu bisa bayar mencicil, bahkan dia bisa lunasi sampai meugang berikutnya.

Ada yang setahun baru lunas dan ada yang dilunasi dengan panen padi. Yang tidak mampu sama sekali dalam keuangan, dia datang juga dalam acara penyembelihan itu, membantu bekerja, sebagai upahnya dia akan diberikan satu tumpuk daging. Ini menunjukan bagaimana sakralitasnya makmeugang.

Pada uroe makmeugang, pemimpin masyarakat ingin memastikan bahwa semua rakyatnya itu dapat mencicipi daging sebagai legasi warisan yang diwariskan Sultan dahulu. Kenapa ini menjadi sakral, kita tentu tidak bisa membayangkan dengan kondisi masyarakat Aceh sekarang.

“Dahulu orang makan daging itu tidak sembarang waktu, tidak setiap saat tersedia daging. Daging di Aceh paling tersedia pertama pada uroe makmeugang, yang kedua pada kenduri. Kalau paling cepat pada uroe pekan, seminggu sekali,” sebut Bustami.

Bagi keluarga yang mampu, dulu bisa makan daging seminggu sekali. Pada uroe pekan di luar itu hampir kita tidak temukan ada pedagang daging, Apalagi makanan siap saji seperti kuah beulangong yang hari ini menjamur dimana-mana.

Kini orang Aceh setiap hari bisa makan daging. Bisa makan kuah beulangong, baik di kenduri atau makan bersama keluarga dan teman-temanya, bisa juga sendirian. Warung banyak menyediakan kuah beulangong. Mudah sekali orang mencicipi daging sehingga daging itu seakan-akan bagi kalangan tertentu menjadi sesuatu yang biasa.

Oleh karena itu sakralnya makmeugang itu mengalami sedikit penurunan. Kalau dulu wajib sediakan daging, sekarang bagi orang kurang mampu bisa diganti dengan daging ayam. Kalau dahulu semacam ada kewajiban secara kebudayaan orang makan daging sapi atau daging kerbau.

Mengapa dahulu pada uroe makmeugang orang membeli daging sapi atau kerbau dalam jumlah yang banyak. Berkilo kilo, bertumpuk-tumpuk. Karena ketika itu merupakan momen dia beli daging.

“Karena setelah itu baru ada orang yang menjual daging pada uroe pekan. Bayangkan dalam suasana puasa, ada daging sapi yang masih sulit ditemukan,” jelasnya.

Bagi orang yang kaya, disamping dia ingin memastikan stok daging di rumahnya cukup, dia juga bagi-bagi kepada tetangga dan orang-orang yang kurang mampu. Namun dia juga akan naik status sosialnya, ketika banyak membeli daging dan membagikan kepada orang lain, status sosialnya akan naik di mata masyarakat.

Yang kedua, daging yang banyak tersedia pada uroe makmeugang, telah menimbulkan pengetahuan yang lain bagi orang Aceh. Sehingga daging itu bisa diolah bisa tahan lama, maka munculah kemudian masakan-masakan yang tahan lama, seperti sie reuboh (daging yang direbus) misalnya.

Sie balu (daging yang dikeringkan), dengan harapan daging mak meugang ini dapat dimakan pada waktu berbuka puasa atau sahur, tidak harus mengolah dari dasar, tinggal diolah dalam bentuk yang lain atau sudah siap saji. Tidak harus masak dari awal.

Dalam budaya orang Aceh, daging makmeugang ini menjadi sakral, terutama bagi linto baro. Pengantin baru dalam budaya orang Aceh akan ada penilaian berapa banyak dia membawa daging pada uroe makmeugang pertama dia dalam keluarga istrinya. Itu akan menjadi perhatian bagi kerabat pihak istri.

Biasa saudara dari pihak istri atau tetangga akan bertanya kepada mertua, berapa banyak daging yang dibawa oleh si linto baro. Ini akan menjadi kelas si linto baro dan status sosialnya. Daging yang dibawa si linto baro kepada keluarga si istrinya, itu biasanya akan berbanding lurus dengan adat meubalah sie.

Apa itu adat meubalah sie? Biasanya si linto baro tadi beli daging sendiri atau bisa juga menyerahkan sejumlah uang kepada istrinya, kemudian istrinya akan menyerahkan uang itu kepada ayahnya (mertua si linto baro).

Biasa dalam bulan puasa pada hari kesepuluh atau sebelumnya, yang jelas tidak di atas 15 puasa, dari pihak dara baro, tentu dalam jarak yang terjangkau dikalangan itu, pihak dari keluarga dara baro akan mengantarkan penganan berbuka puasa dalam bentuk kue dan makanan yang lain kepada keluarga linto baro.

Berapa banyak, biasanya berbanding lurus dengan berapa banyak sie (daging) si linto baro beli pada uroe makmeugang. Ini juga ada gengsi-gengsian pada masa itu, ini menyangkut status kelas sosial.

“Si ibu mertua biasanya kalau ditanya orang, apakah menantunya orang berada atau tidak, dia akan bangga mengatakan sekian kilo dibawa pulang daging oleh menantunya,” jelas Bustami.

Meskipun pada hari sebelumnya, mungkin sebelum makmeugang si menantu pernah membeli daging misalnya, tetapi daging makmeugang pada uroe pertama itu dianggap daging adat yang wajib dan sifatnya sakral.

Makmeugang ini ternyata bukan hanya sekedar makan daging, tetapi ada makna lain dari uroe makmeugang yakni uroe kerukunan. Hari damai. Setiap keluarga pada uroe makmeugang itu sangat dilarang keras saling rebut pertengkaran antara abang dengan adik. Ibu dengan ayah, ibu dengan anak. 

“Kenapa? Misalnya, seorang ibu berkata, hai jangan ribut, nanti kata orang kita enggak punya daging di rumah. Kira-kira seperti itu, makanya disebut hari damai, rukun dan sangat tentram,” sebut Antropolog ini.

Hari makmeugang juga dimaknai sebagai hari berkumpul, semua anggota keluarga, itu sebabnya kenapa anak-anak kos, mahasiswa yang tinggal di Banda Aceh misalnya, pada uroe makmeugang ingin pulang kampung.

Masalahnya bukan hanya sekedar persoalan makan daging, kalau sekedar makan daging berapalah satu porsi sekali makan. Berapa harga daging satu kilo. Kalau harga daging satu kilo 150 ribu misalnya, dikirimkan uang oleh orang tuanya dari kampung, dia akan makan daging sepuasnya.

Tentu kalau sekedar makan daging, dia akan makan daging dengan sangat puas dengan uang 150 ribu. Tetapi masalahnya bukan pada sekedar makan daging, tetapi bagaimana dia bisa mencicipi daging masakan orang tuanya langsung di rumah, berkumpul dengan keluarga.

“Itu sebabnya kenapa pada uroe makmeugang, kalau ada anaknya yang tidak pulang dari rantau, ibunya menangis meskipun saling telpon-telponan, anaknya juga menangis, meskipun anaknya di rantau makan makanan lezat, mewah, makan daging si kuah beulangong, tetapi akan lain rasanya kalau tidak berkumpul dengan keluarga,” sebut Bustami.

Inilah nilai makna makmeugang secara budaya dan mengapa makmeugang itu lestari. Oleh karena itu, saya sarankan dan jangan disalahgunakan oleh para pedagang kita, bahwa harga daging pada uroe makmeugang itu tidak mengikuti hukum pasar, tidak mengikuti kaedah ekonomi.

Karena daging pada masa makmeugang adalah harga kebudayaan, bukan hanya secara ekonomi, jelas Antropolog UIN Ar-Raniry ini. [BG]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda