kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Pemerintah Cina Hukum Warga yang Gunakan Media Sosial Asing

Pemerintah Cina Hukum Warga yang Gunakan Media Sosial Asing

Rabu, 11 November 2020 23:15 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Beijing - Pejabat Cina tampaknya meningkatkan hukuman terhadap pengguna internet yang menggunakan media sosial asing seperti Twitter, Facebook, dan YouTube.

Pemerintah Cina memblokir akses ke situs-situs tersebut, tetapi pengguna internet bisa menggunakan Jaringan Pribadi Virtual atau VPN (Virtual Private Network) dan teknologi lain untuk menembus hambatan itu.

Semakin banyak "netizen" Cina diperingatkan agar tidak mengunjungi dan mengunggah di media sosial itu dan dipaksa menghapus unggahan yang tidak menyenangkan pemerintah. Beberapa juga telah dijatuhi hukuman penjara.

Gao Yu, wartawan kawakan independen dan pembangkang, berulang kali dilecehkan polisi karena mengunjungi dan memposting di Twitter. Dalam peringatan pembantaian di Lapangan Tiananmen tahun ini, polisi keamanan nasional memperingatkannya agar tidak mengunggah apa pun pada waktu tersebut.

Meskipun ia mematuhi, polisi di Beijing, kata Yu, tetap memecat putranya dari pekerjaan, Juni lalu, hanya untuk menghukumnya. Polisi juga memperingatkan teman-temannya agar tidak menghubunginya, dengan mengatakan ia “bukan wartawan, tapi musuh” dan mengancam akan menangkap jika mereka mengunjunginya. (VoA Ind)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda