kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Polisi Tetapkan 2 Tersangka Investasi Bodong Koperasi Indosurya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Investasi Bodong Koperasi Indosurya

Senin, 04 Mei 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok koperasi di Indonesia oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kedua tersangka itu berinisial HS dan SA.

"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 2 tersangka dengan inisial HS dan SA," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Tribrata Tv, Senin (4/5/2020).

Asep tak menjelaskan peran dan jabatan kedua tersangka itu. Dia menyebut sejumlah pihak sudah diminta keterangan dalam kasus ini.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi dari Indosurya dan manajemen KSP Indosurya," ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.

Sebelumnya, terungkap bahwa dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta tak main-main jumlahnya, mencapai Rp 10 triliun. Para nasabah pun menyimpan dana mereka di Indosurya karena tergiur oleh iming-iming bunga tinggi antara 9-12% per tahun. Jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7% pada tempo yang sama.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso turut mengatakan, bahwa Deputi Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran administratif, sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.

"Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring," jelas Agus, Selasa (14/4/2020).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda