Rabu, 12 November 2025
Beranda / Ekonomi / BPJPH Proses Lebih dari 10 Ribu Sertifikat Halal dalam Sehari

BPJPH Proses Lebih dari 10 Ribu Sertifikat Halal dalam Sehari

Rabu, 12 November 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan menyebutkan bahwa pencapaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa sistem pelayanan halal nasional kini semakin cepat, efisien, dan terintegrasi. Foto: Humas BPJPH 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia terus menunjukkan kemajuan pesat dalam pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Komitmen tersebut kembali terbukti dengan capaian luar biasa: sebanyak 10.147 sertifikat halal berhasil diproses hanya dalam satu hari.

Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan menyebutkan bahwa pencapaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa sistem pelayanan halal nasional kini semakin cepat, efisien, dan terintegrasi. 

 “Alhamdulillah, pada tanggal 30 Oktober 2025, BPJPH mampu memproses 10.147 sertifikat halal dalam satu hari tanpa kendala. Ini menunjukkan kesiapan kami memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia,” ujar Babe Haikal, sapaan akrabnya sebagaimana siaran persnya yang diterima InfoPublik, Rabu (12/11/2025).

Menurut Haikal, capaian ini bukan hanya sekadar angka, melainkan representasi dari peningkatan kualitas tata kelola layanan publik yang lebih mudah, murah, transparan, dan akuntabel. “Kinerja ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk menghadirkan birokrasi yang cepat dan berpihak kepada rakyat,” tambahnya.

Keberhasilan BPJPH dalam mempercepat proses sertifikasi halal juga mencerminkan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemerintahan yang efektif, melayani, dan pro-rakyat. 

 “Sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, seluruh kebijakan pemerintah harus berpihak kepada rakyat. Salah satunya melalui layanan publik yang mudah, cepat, murah, bahkan gratis. Prinsip itu juga kami terapkan dalam layanan sertifikasi halal,” tegas Haikal.

Ia menjelaskan bahwa BPJPH saat ini telah menyederhanakan alur sertifikasi halal, terutama melalui skema Self Declare yang memungkinkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Proses ini juga didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) agar pelaku usaha dapat melalui tahapan dengan mudah hingga terbitnya sertifikat halal.

Babe Haikal menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari kerja kolaboratif yang solid antara BPJPH, Kementerian Agama, lembaga pemeriksa halal, serta pemerintah daerah. “Peningkatan layanan ini tidak terlepas dari sinergi empat faktor utama: regulasi yang kuat, kolaborasi lintas lembaga, sosialisasi dan edukasi yang masif, serta digitalisasi sistem pelayanan halal,” jelasnya.

BPJPH juga terus memperkuat sistem digitalisasi layanan halal nasional agar proses menjadi semakin cepat dan transparan. Melalui platform digital terintegrasi, pemohon dapat memantau seluruh proses sertifikasi secara real-time. 

 “Semoga kami terus mampu melayani masyarakat dengan prosedur yang baik, cepat, dan efisien demi terjaminnya kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat,” tambah Haikal.

Peningkatan performa BPJPH dalam pelayanan halal menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam memperkuat kedaulatan ekonomi umat dan kemandirian industri halal. Langkah ini juga sejalan dengan dua poin Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu:

Meningkatkan taraf hidup rakyat melalui pemberdayaan ekonomi berbasis UMKM dan inovasi pelayanan publik.

Mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan melayani rakyat secara adil dan setara.

Dengan meningkatnya kapasitas pelayanan halal nasional, BPJPH menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk yang beredar di Indonesia memiliki jaminan kehalalan yang pasti, terpercaya, dan mendukung kesejahteraan rakyat.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI