kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Amandemen UUD 1945, PKB Tak Setuju Masa Jabatan Presiden Ditambah

Amandemen UUD 1945, PKB Tak Setuju Masa Jabatan Presiden Ditambah

Selasa, 08 Oktober 2019 21:22 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid mengatakan amandemen UUD 1945 harus terbatas. Jazilul menyatakan tak sepakat jika perubahan konstitusi itu sampai menyasar pada perubahan masa jabatan presiden menjadi lebih dari dua periode.

"Tak sampai ke situ perubahannya, dua periode itu cukup untuk presiden dan eksekutif," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.

Jazilul mengatakan partainya sepakat dengan gagasan amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal ini juga telah menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya ke periode 2019-2024.

Menurut Jazilul, amandemen UUD 1945 ini harus terbatas agar tak melebar ke mana-mana. Jika tak dibatasi, dia memprediksi akan banyak pihak yang ingin melakukan berbagai perubahan dari konstitusi.

"Kalau tidak terbatas saya yakin nanti semua masyarakat itu akan memasukkan keinginannya di dalam proses perubahan," kata Wakil Ketua Umum PKB ini.

Namun, Ketua Fraksi NasDem MPR Johnny G. Plate berpandangan berbeda. Johnny menilai bahwa amandemen harus dilakukan dengan komprehensif dan tidak sepotong-sepotong.

Menurut Johnny, salah satu hal yang harus dibahas ialah ihwal masa jabatan presiden. Dia mengatakan haluan negara yang bertujuan demi konsistensi pembangunan ini juga terikat dengan masa jabatan eksekutif, mulai dari presiden, gubernur, bupati, hingga wali kota.

"Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan, nanti perlu didiskusikan semuanya," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. (im/tempo)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda