kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Fatwa MUI, Salat Idul Fitri Ditiadakan Jika Wabah Corona Belum Terkendali

Fatwa MUI, Salat Idul Fitri Ditiadakan Jika Wabah Corona Belum Terkendali

Rabu, 08 April 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Anwar Abbas (tengah). (Foto: CNN Indonesia)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah ditiadakan jika situasi pandemi wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia masih tetap tidak terkendali. Peniadaan ini karena salat Id bersifat keramaian atau berkumpulnya masa dalam satu tempat.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Rabu (8/4/2020).

"Dari fatwa MUI yang sudah ada maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka salat Id ditiadakan," kata Anwar, Rabu (8/4) dikutip dari CNN Indonesia.

Anwar yang juga staf pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan jika nanti keadaan sudah membaik, dalam arti Covid-19 tidak lagi mengancam, maka salat Id dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Nanti, kata dia, MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Kesehatan.

"Bisa dan tidak bisanya kita salat berejemaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes," kata Anwar.

Dia merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Terkait fatwa itu, Hasanuddin sebelumnya mengatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan dan mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut.

"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing," kata dia.

Dalam keadaan serupa, kata dia, umat Islam agar menghindari salat berjamaah lima waktu, tarawih, dan Id di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan Covid-19.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda