kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mendagri Minta Pemda Siapkan Percepatan Implementasi SIPD

Mendagri Minta Pemda Siapkan Percepatan Implementasi SIPD

Rabu, 16 Oktober 2019 08:23 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pemerintah Daerah untuk segera mempercepat implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hal itu berkenaan dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang sekaligus mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

"Hal yang perlu diperhatikan pada seluruh daerah, baik itu Provinsi, Kabuaten/Kota menyiapkan langkah-langkah mendorong percepatan impelementasi Permendagri yang telah diterbitkan (SIPD)," kata Tjahjo di Ballroom Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Ia juga meminta kepala daerah segera menyesuaikan untuk menggunakan SIPD sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 secara tepat waktu sebagai dukungan perencanaan pembangunan berbasis elektronik.

"Kami minta juga seluruh Pemda untuk secara tertib dan tepat waktu untuk menggunakan aplikasi SIPD sebagai platform menyampaikan dukungan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang berbasia elektronik," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, dalam hal ini Kemendagri terus mendorong pembangunan di daerah. Selain melakukan launching Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terintegrasi antara informasi keuangan daerah, Kemendagri juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi rencana pembangunan dan keungan daerah yang menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah.

"Kemendagri sudah melakukan launching SIPD yang terintegarasi antara informasi perencanaan pembangunan dan informasi keuangan daerah. Arah Pak Jokowi jelas untuk membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif dan efisien, mempercepat reformasi birokrasi dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah," kata Tjahjo.

SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 ini secara otomatis mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Sehingga diharapkan seluruh Pemda segera menyesuaikan dan mengikuti arah Permendagri yang baru.(J)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda