kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Publik Diajak Mengkritisi PKPU Soal Keterwakilan Perempuan

Publik Diajak Mengkritisi PKPU Soal Keterwakilan Perempuan

Senin, 08 Mei 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Publik diajak mengkritisi isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 ke KPU. Sebab, salah satu isi beleid itu memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen.

"Ini harus kita challenge dan mendebat KPU untuk mempertanyakan apa yang melatarbelakangi bisa turun peraturan itu," kata peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Charles Simabura dalam konferensi pers, Minggu (7/5/2023).

 Charles mengatakan debat itu bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor KPU. Publik dinilai berhak meminta keterangan lantaran PKPU itu aneh.

"Ini seperti menggaruk bagian yang tidak gatal. Kok tiba-tiba diubah dan mendegradasi kadar keterwakilan perempuan?" ujar dia.
 

Charles menyebut mekanisme kedua ialah melakukan pengujian yudisial ke Mahkamah Agung (MA). Desakan untuk meminta KPU merevisi peraturannya sendiri diprediksi sulit karena kadung diberlakukan.

Upaya lainnya, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun Charles tidak merekomendasikan langkah tersebut.

"Karena dampak politiknya besar dan mungkin saja mengganggu tahapan pemilu," ucap dia.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Beleid itu mengatur pencalonan anggota DPR dari tingkat pusat sampai daerah. PKPU tersebut memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen.

Pasal 8 ayat (2) PKPU itu mengatur soal pembulatan desimal ke bawah. Ini dapat terjadi jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.

"Pengaturan yang tertuang di dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut itu sudah melalui rapat konsultasi di DPR dan sebelumnya juga sudah melalui uji publik serta FGD (focus group discussion)," kata anggota KPU Idham Holik saat dihubungi, Rabu, 3 Mei 2023.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda