kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Tanpa Mundur Dari Partai, Pemerintah Bolehkan Ahok Jadi Petinggi BUMM

Tanpa Mundur Dari Partai, Pemerintah Bolehkan Ahok Jadi Petinggi BUMM

Minggu, 17 November 2019 15:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Instagram @fadjroelrachman


DIALEKSIS.COM | Jakarta – Stafus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman memastikan pemerintah akan memperbolehkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi petinggi salah satu perusahaan BUMN tanpa harus mundur sebagai kader PDI Perjuangan.

Fadjroel telah berbicara dengan Menteri BUMN Erick Thohir yang menerangkan bahwa pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai Perpres Nomor 177 Tahun 2014.

"Selain itu juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 yaitu bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif, calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD, Tingkat I, dan DPRD Tingkat II," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11/2019).

Fadjroel menerangkan bahwa siapapun yang akan menjabat menjadi petinggi BUMN harus bisa melaksanakan visi dan misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

"Presiden menekankan hanya ada visi-misi Presiden, tidak ada visi-misi Menteri, demikian pula di BUMN," tandasnya. (Im/okezone)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda