kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / DPRK Singkil Abaikan Usulan PAW dari Partai Aceh

DPRK Singkil Abaikan Usulan PAW dari Partai Aceh

Minggu, 09 Desember 2018 14:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Singkil - DPRK Singkil mengabaikan usulan pargantian anggota Dewan dari Partai Aceh, "Bamus menyepakati memberi kesempatan kepada Tamiruddin Lingga untuk menyelesaikan persoalan ke Majelsi Tuha Peut DPA -PA dalam jangka waktu 60 hari" bunyi Surat DPRK Singkil yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua, Yulihardin, SAg 

Dalam surat no 175-1/1.526DPRK/2018 Yulihardin, SAg juga memberitahu kepada DPA Partai Aceh 013/KPTS-DPA/VIII/2018 pada 11 Agustus 2018 tentang pemberhentian sebagai anggota Partai Aceh serta pergantian antar waktu terhadap anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten aceh singkil periode 2014 -2019 telah di proses di tingkat badan musyawarah DPRK ACeh Singkil.

Pernyataan Tamiruddin Lingga untuk menuntaskan masalah yang dialaminya juga disertai dengan gugatan terhadap Partai Aceh atas keputusan pemecatan dan PAW dimaksud. (j)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda