DPRK Singkil Abaikan Usulan PAW dari Partai Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Singkil - DPRK Singkil mengabaikan usulan pargantian anggota Dewan dari Partai Aceh, "Bamus menyepakati memberi kesempatan kepada Tamiruddin Lingga untuk menyelesaikan persoalan ke Majelsi Tuha Peut DPA -PA dalam jangka waktu 60 hari" bunyi Surat DPRK Singkil yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua, Yulihardin, SAg
Dalam surat no 175-1/1.526DPRK/2018 Yulihardin, SAg juga memberitahu kepada DPA Partai Aceh 013/KPTS-DPA/VIII/2018 pada 11 Agustus 2018 tentang pemberhentian sebagai anggota Partai Aceh serta pergantian antar waktu terhadap anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten aceh singkil periode 2014 -2019 telah di proses di tingkat badan musyawarah DPRK ACeh Singkil.
Pernyataan Tamiruddin Lingga untuk menuntaskan masalah yang dialaminya juga disertai dengan gugatan terhadap Partai Aceh atas keputusan pemecatan dan PAW dimaksud. (j)