DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan akan mulai membagikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama pada Senin, 3 November 2025 mendatang.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., M.S.P., mengumumkan penyerahan SK tahap pertama ini akan dimulai dengan prosesi simbolis di Kantor Dinas Pendidikan Aceh sebelum diteruskan ke seluruh kabupaten dan kota.
“Saudara-saudari para PPPK Dinas Pendidikan Aceh, mulai hari Senin, 3 November, SK PPPK tahap pertama akan segera dibagikan. Simboliknya dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Aceh. Selanjutnya, saudara - saudari dapat mengambilnya di cabang dinas masing-masing kabupaten/kota,” ujar Murthalamuddin dalam video yang dilansir media dialeksis.com, Sabtu, 1 November 2025.
Menurutnya, pembagian SK ini merupakan hasil kerja panjang yang diupayakan agar para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang telah lolos seleksi dapat segera mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Ia berharap proses pembagian berlangsung tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Demikian informasi ini untuk diindahkan dan tidak lagi menimbulkan pertanyaan-pertanyaan lanjutan. Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai mekanisme dan instruksi yang telah dikeluarkan oleh Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur,” tambahnya.
Murthalamuddin juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para tenaga pendidik dan pihak sekolah, untuk aktif mengawasi jalannya proses pembagian SK PPPK agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
Ia menegaskan pentingnya keterlibatan publik sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dalam pelayanan pendidikan di Aceh.
“kepada masyarakat, mohon mengawasi ini supaya tidak terjadi hal-hal yang menyimpang daripada apa yang diperintahkan oleh Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur. Dan jika ada, laporkan ke sistem layanan pengaduan pendidikan Aceh yang kita tempel di seluruh sekolah,” tutupnya.