DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, kembali melakukan penyegaran terhadap jajaran pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Melalui surat bernomor PEG.821.22/135/2025 terhitung sejak tanggal 13 November 2025, Gubernur menugaskan dr. Hanif sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA). Penugasan ini diberikan di samping jabatannya saat ini sebagai Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.
Pergantian dan penunjukan Plt tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif Gubernur Aceh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang bertujuan untuk memperkuat kinerja organisasi dan mendorong optimalisasi pelayanan publik.
dr. Hanif bukan sosok baru dalam dunia kesehatan Aceh. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Aceh serta menduduki berbagai posisi strategis di sejumlah rumah sakit daerah, termasuk di Kabupaten Simeulue.(*)