kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Hasil Keputusan Tim Pansel JPT Pemerintah Aceh Dinilai Rawan Permainan

Hasil Keputusan Tim Pansel JPT Pemerintah Aceh Dinilai Rawan Permainan

Kamis, 04 Juli 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Mahmud Padang. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Mahmud Padang mengatakan banyaknya peserta yang kecewa terkait pengumuman hasil seleksi administrasi calon pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh dikarenakan sikap tim panitia seleksi (pansel) yang tidak terbuka.

"Pengumuman seleksi administrasi itu harus dilakukan secara lebih transparan. Seharusnya tim Pansel terbuka kesalahannya dimana bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, jangan sampai kesannya terindikasi nama-nama yang lulus sudah diatur sedemikian rupa," ungkap Mahmud Padang dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Kamis (4/7/2024). 

Menurut Alamp Aksi, kejadian seperti itu selalu dilakukan oleh tim Pansel, sehingga publik curiga ada permainan dan pengaturan yang dilakukan. Mirisnya, di era keterbukaan informasi saat ini tidak terbukanya tim pansel diduga kuat masih adanya permainan untuk meloloskan peserta titipan. 

"Kita siap melaporkan Pansel Seleksi JPT Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh ke KPK jika memang nanti digemukan adanya titipan-titipan, karena kerja tim pansel itu dibayar dengan anggaran negara dan dampak dari hasil seleksi itu juga akan berpengaruh kepada kualitas pelaksanaan seleksi serta kinerja pihak yang diloloskan juga akan berdampak ke pembangunan Aceh," ungkapnya lagi.

Mahmud juga menilai, ketidakterbukaan pansel merupakan bentuk kinerja tim tersebut tidak profesional, dan hal itu menjadi pintu masuk yang rawan terjadinya suap atau gratifikasi.

"Kami siap mengawal hasil seleksi JPT ini sampai akhir, dan kami akan menyurati KPK untuk atensi. Pasalnya pelaksanaan seleksi yang tidak transparan menjadi pintu masuk dilakukannya proses transaksional demi mendapatkan sebuah jabatan," katanya.

Mahmud menambahkan, selama ini pansel selalu mengatakan bahwa hasil keputusan pansel itu selalu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, sedangkan kesalahan peserta yang tidak lulus tidak disampaikan. Jadi, jika Pansel melakukan kesalahan atau terindikasi melakukan transaksional atau pelanggaran lainnya maka itu juga sifatnya mutlak.

Seharusnya, kata dia, kesalahan peserta yang tidak lulus disampaikan sebagai edukasi sehingga para peserta yang tidak lulus itu dan mereka bisa memperbaiki kekurangannya ke depan. Pansel jangan menunjukkan sifat otoriternya, seakan-akan keputusan pansel itu seperti kitab suci yang kebenarannya tak boleh diganggu gugat lagi. 

"Kalau Pansel misalkan terima suap/gratifikasi, memuluskan yang hanya titipan dan berbagai pelanggaran lainnya apa itu sifatnya juga mutlak. Sungguh aneh bin ajaib,"pungkasnya.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda