kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Tu Sop Meninggal, KPU Pelajari Qanun Aceh Terkait Penggantian Bakal Cakada

Tu Sop Meninggal, KPU Pelajari Qanun Aceh Terkait Penggantian Bakal Cakada

Sabtu, 07 September 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. [Foto: dok. Bawaslu]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mempelajari Qanun Aceh atau peraturan daerah terkait penggantian bakal calon kepala daerah (Cakada) yang berhalangan tetap, menyusul wafatnya ulama Aceh yang juga bakal calon Wakil Gubernur Aceh, Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop), pada Sabtu (7/9/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan resmi pada Sabtu (7/9/2024). 

"Khusus untuk Aceh, kita akan cek dan pelajari aturan dalam Qanun Aceh terkait penggantian calon yang berhalangan tetap," ujar Afifuddin.

Berdasarkan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, calon yang meninggal dunia dapat digantikan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian pasangan calon oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Selain itu, calon perseorangan atau partai politik (gabungan parpol) dapat mengajukan penggantian pada tahap pendaftaran pasangan calon jika terjadi halangan tetap (meninggal dunia), sesuai dengan Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Dalam hal berhalangan tetap karena meninggal, harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 128 ayat (1)," tambah Afifuddin. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda