Koordinasi Penegakan Syariat Islam, MPU Banda Aceh Silaturahmi dengan MPU Aceh Besar
Font: Ukuran: - +
MPU Kota Banda Aceh melakukan silaturahmi dengan MPU Kabupaten Aceh Besar di Kantor MPU Provinsi Aceh, Senin (9/12/2024). [Foto: Humas MPU]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh melakukan silaturahmi dengan MPU Kabupaten Aceh Besar di Kantor MPU Provinsi Aceh, Senin (9/12/2024).
Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk. Syibral Malasyi mengatakan silaturahmi tersebut dalam rangka berkoordinasi menyangkut penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh dan Aceh besar.
“Silaturrahmi ini bertujuan berkoordinasi menyangkut penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh sudah menurun, banyak pelanggaran syariat yang terjadi di dalam wilayah perbatasan,” kata Tgk. Syibral.
Ia mengatakan pada pertemuan tersebut juga membahas penguatan kembali regulasi Qanun Aceh dan fatwa MPU yang berkenaan dengan aliran sesat.
“Penguatan kembali regulasi seperti Qanun Aceh dan fatwa MPU yang berkenaan dengan aliran sesat karena adanya dugaan aliran yang menyesatkan di perbatasan Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Tgk. Syibral.
Sementara itu, Ketua MPU Aceh Besar Tgk. Nasruddin M mengatakan aliran sesat yang berkembang dalam masyarakat harus ditangani langsung oleh pemerintah daerah sehingga perlunya rekomendasi bersama antara MPU Kota Banda Aceh dengan MPU Kabupaten Aceh besar untuk disampaikan kepada pemerintah masing-masing tentang penguatan syariat Islam.
“Aliran sesat ini berkembang dan mengikut sertakan pemerintah di dalam kegiatannya, sehingga mereka mempunyai kekuatan dalam penyebaran ilmu yang berseberangan dengan ahlussunnah wal jamaah. Permasalahan aliran sesat pengikutnya dari Kota Banda Aceh dan Aceh besar yang markasnya berpindah-pindah diantara Aceh Besar dan Banda Aceh,” pungkasnya. [*]