Nurchalis Apresiasi Polda Aceh dalam Menertibkan Tambang Ilegal, Dorong Regulasi Tambang Rakyat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Anggota DPR Aceh dari fraksi Nasdem, Nurchalis. Foto: Net
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi NasDem, Nurchalis mengapresiasi operasi penertiban tambang ilegal yang dilakukan oleh Polda Aceh.
Penertiban ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat regulasi tambang rakyat yang legal dan berkelanjutan.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Polda Aceh yang berhasil menertibkan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan bencana banjir bandang. Ini langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan Aceh," ujar Nurchalis kepada Dialeksis.com, Kamis (26/12).
Menurutnya, selain menindak tambang ilegal, pemerintah juga perlu mengambil langkah strategis untuk melegalkan tambang rakyat sesuai aturan.
Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor tambang.
“Tambang rakyat sangat dibutuhkan di Aceh saat ini. Dengan adanya tambang rakyat yang legal, kita bisa memantau lokasi penambangan dan memastikan aktivitasnya tidak merusak lingkungan. Selain itu, tambang rakyat dapat menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat," tegas Nurchalis.
Dia juga menekankan pentingnya peran Komisi III DPRA dalam merumuskan regulasi terkait tambang rakyat. Menurutnya, regulasi ini tidak hanya akan membuka lapangan pekerjaan baru, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah.
Apresiasi ini muncul setelah tim gabungan Polda Aceh bersama Polres Pidie, didukung oleh prajurit TNI, melakukan penutupan tambang emas ilegal di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie. Operasi yang berlangsung pada Rabu (25/12) itu berhasil menghentikan aktivitas tambang ilegal di beberapa titik di Gampong Kumara, Kecamatan Geumpang.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, menyebutkan bahwa tim gabungan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima mesin penggiling batu, lima jeriken bahan bakar solar kapasitas 35 liter, serta peralatan penyaringan emas. Tim juga menemukan tiga kamp penambang di lokasi. Namun, para pekerja maupun pemilik tambang ilegal sudah meninggalkan tempat sebelum operasi berlangsung.
“Operasi ini merupakan langkah penting untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan mengantisipasi potensi bencana akibat aktivitas tambang ilegal,” kata AKBP Jaka Mulyana.
Nurchalis menegaskan bahwa langkah Polda Aceh perlu diikuti dengan persiapan regulasi tambang rakyat. Regulasi ini akan menjadi solusi agar aktivitas tambang dapat dilakukan secara legal, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta pemerintah daerah.
“Komisi III DPRA akan mendorong hadirnya tambang rakyat yang teratur. Dengan ini, kita bisa bersama-sama mengawasi lingkungan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya.