Beranda / Aceh Hebat / Investor Kerap Berulah, Seluruh Hasil Alam Diminta Jadi Milik Pemerintah Aceh Seutuhnya

Investor Kerap Berulah, Seluruh Hasil Alam Diminta Jadi Milik Pemerintah Aceh Seutuhnya

Sabtu, 16 September 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pemerhati ekonomi Aceh, Iskandarsyah Bakri [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Izin beroperasi PT Beri Mineral Utama (PT BMU) kini telah resmi dicabut Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena terbukti mengambil emas di tambang besi. 

Menanggapi hal itu, pemerhati ekonomi Aceh, Iskandarsyah Bakri mengatakan, sudah bertahun-tahun Aceh selalu ribut masalah izin tambang karena ulah "investor" dan pemegang Izin tambang. 

“Itu semua perlu kita stop sekarang. Dengan payung hukum UUPA, sebaiknya seluruh hasil alam Aceh termasuk kepemilikan izin IUP tambang Aceh dijadikan milik Pemerintah Aceh 100 persen,” kata Iskandar kepada Dialeksis.com, Sabtu (16/9/2023). 

Kata Iskandar, belajar dari kasus Migas Arun antara tahun 1970 sampai dengan 2004, dimana hasil migas dikuras tanpa kompensasi yang adil, melahirkan perlawanan yang efeknya masih terasa sampai sekarang. Apakah Aceh mau itu kembali terulang?

“Mengelola sendiri semua tambang dan extractive industries di Aceh dengan profesional oleh Pemerintah Aceh adalah jurus kilat Aceh maju. Kita harus stop terjajah invasi investor kedua kalinya, sekalian bebaskan rakyat Aceh dari lingkaran kemiskinan lahir batin,” tegasnya. 

Sambungnya, pendapatan 100% dari hasil tambang bisa langsung masuk kas daerah untuk bangun banyak sekolah dan rumah sakit kelas dunia termasuk untuk dana abadi pendidikan. 

Lebih lanjut, kata mantan Staf World Bank Washington DC itu, untuk urusan tambang, hutan, dan kebun tidak perlu lagi investor luar, cukup milik Pemerintah Aceh yang dikelola oleh BUMA seperti PT PEMA, PT Bank Aceh dan lainnya. 

"Kita Aceh tidak lagi hidup pada zaman batu dimana semua harus di Aceh dikelola orang luar," kata Iskandarsyah yang pernah berkarir di World Bank sejak tahun 1990-2010. 

Menurutnya, banyak anak-anak Aceh yang mampu. Untuk itu perlu diberikan kesempatan kepada mereka. 

Ia menyebutkan, Rektor USK sekarang adalah orang ahli dalam pengelolaan mineral dan USK sudah mencetak banyak generasi Aceh yang mampu mengelola sumber daya alam Aceh secara profesional. 

"Aceh tidak perlu investor untuk urusan korek tanah ambil emas dan korek tanah tanam pohon. Tapi yang Aceh perlukan adalah teknologi canggih untuk kelola SDA nya secara mandiri dan professional! SDM Kita cukup,” tambah Iskandarsyah Bakri. 

Ia mengatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh lebih dari 37 izin untuk minyak dan gas bumi, batubara, pasir besi, bijih timah, bijih nikel, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih emas, perak dan bijih mangan. 

Per izin IUP itu, kata dia, valuasi tambang Aceh tergantung isinya bisa berkisar antara Rp 2 triliun sampai dengan lebih Rp 50 triliun per lokasi tambang. Valuasi tambang batubara terbesar di Aceh adalah PT MIFA yang dikelola group Surya Paloh dan diperkirakan sebesar 30 triliun. 

“Jika Pemerintah Aceh seusai UUPA mengontrol 100% semua hasil isi tambang di Aceh melalui BUMA atau Badan Usaha Milik Aceh, Kita bisa Jadi ujung tombak ekonomi Indonesia di ujung Sumatera di mana lawan kita adalah India dan Cina,” jelasnya. 

Lalu, kata Iskandarsyah, hasil dari royalti tambang saja Aceh bisa mandiri membangun banyak Universitas, Rumah sakit tingkat international, dan fasilitas publik lainnya tanpa mengemis ke Jakarta untuk tambahan dana otonomi khusus. 

“Tolong Ingat sewaktu pekerja Aceh hijrah dari Arun ke Qatar di akhir 1980an untuk bantu bangun fasilitas LNG terbesar dunia hanya di Qatar. Waktu itu para Emir Qatar dan keluarga masih tinggal di tenda-tenda dan Qatar adalah negara miskin. Sekarang mereka bangsa termakmur di dunia,” ungkapnya. 

Ia berharap, semoga tokoh Aceh dalam pemerintahan, Wakil Rakyat Aceh di DPRA dan semua Politisi Aceh bisa merenungkan bersama dan memulai membentuk regulasi dan action plan yang teratur sesuai aturan UUPA.  

“Solusi Aceh ada di depan mata. Tergantung kita mau kemana, diatur oleh Investor atau Aceh mandiri di atas tanahnya sendiri,” pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI