1 September 2021 BPRS Mustaqim Aceh Beroperasi Secara Syariah
Font: Ukuran: - +
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes melantik Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Banda Aceh, Selasa (31/8/2021).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terhitung mulai 1 September 2021 besok, PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Mustaqim Sukamakmur, secara resmi akan beroperasi secara Syariah, seiring dikonversi menjadi PT BPR Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda). Layanan Syariah itu menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan sejarah PT. BPR Mustaqim Sukamakmur yang telah lama menjadi simbol layanan perbankan rakyat.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) dr Taqwallah MKes saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Aceh, usai melantik Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda), di ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Selasa (31/8/2021) sore.
Pelantikan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda) itu, merupakan salah satu momentum penting dalam perjalanan sejarah PT. BPR Mustaqim Sukamakmur. “Insya Allah, per 1 September 2021, BPR Mustaqim resmi menjalankan operasionalnya sesuai prinsip-prinsip Syariah. Proses konversi ini telah melalui beberapa tahapan panjang, dengan terlebih dahulu mengubah badan hukum perusahaan, dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas,” ujar Taqwallah.
Untuk diketahui bersama, berdasarkan amanat Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh, BPR Mustaqim wajib menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan sistem syariah.
Kemudian dilanjutkan dengan proses perubahan nama dan kegiatan usaha, dari sistem bank konvensional menjadi bank syariah, dengan nama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh. (Perseroda).
Langkah-langkah perubahan sudah dijalankan oleh pengurus bank sejak beberapa tahun terakhir. Perubahan kegiatan usaha BPR Mustaqim ini juga merupakan bentuk kepatuhan pada amanat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Sebagaimana diketahui, Qanun LKS mengharuskan semua Lembaga Keuangan di Aceh menerapkan sistem keuangan syariah, baik itu perbankan, asuransi, pegadaian, koperasi, pasar modal, maupun lembaga keuangan mikro lainnya. Perubahan jenis kegiatan usaha ini, merupakan salah satu upaya meningkatkan mutu layanan bank di Aceh yang berdasarkan prinsip syariah. “Oleh karena itu, perubahan ini harus mampu membawa Bank Mustaqim Aceh menjadi BPRS yang menjalankan sistem syariah secara kaffah sesuai tuntunan agama. Setelah berubah menjadi bank syariah, BPRS Mustaqim Aceh wajib menjalankan kegiatan usaha perbankan sesuai prinsip-prinsip Islam,” kata Taqwallah.
Selain itu, sambung Sekda, manajemen BPRS Mustaqim Aceh dituntut bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, dan selalu berpegang pada asas tata kelola perusahaan yang baik. Bank ini diharapkan menjadi instrumen penyelenggara otonomi daerah yang tujuan akhirnya memberikan masukan bagi Pendapatan Asli Aceh (PAA), sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Berkaca dari sejarah, kehadiran BPRS Mustaqim Aceh bertujuan untuk mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Aceh. Kebutuhan terhadap dukungan BPRS Mustaqim Aceh pada sektor ini juga kian meningkat. “Untuk itu, layanan BPRS Mustaqim Aceh ke depan harus lebih ditingkatkan, agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan iklim usaha. Sementara bila berbicara dari sisi kinerja, kita boleh berbangga sebab BPRS Mustaqim Aceh merupakan salah satu Badan Usaha Milik Aceh yang cukup diandalkan,” kata Sekda.
Taqwallah menambahkan, selama 13 tahun beroperasi, BPR Mustaqim fokus dengan penyaluran pembiayaan pada sektor riil dengan segmentasi masyarakat pelaku UMKM. Bahkan kinerja bank ini tidak jauh berbeda dengan bank umum lainnya. “Walaupun pada saat awal kondisi pandemi Covid-19 terjadi penurunan kinerja. Namun dengan kerja kerasnya, BPR Mustaqim telah melakukan pemulihan secara cepat. Berkat dukungan teknologi informasi yang cukup mumpuni, BPR Mustaqim tidak hanya mampu menerapkan sistem kerja dengan jaringan online di semua kantor cabangnya, tapi juga telah menerapkan layanan EDC bagi nasabahnya yang terus tumbuh dan meningkat,” ujar Sekda.
Namun, Sekda mengingatkan agar tim manajemen BPRS Mustaqim Aceh tidak cepat berpuas diri. Sekda berpesan agar manajemen terus meningkatkan lagi layanan perbankan ini menjadi lebih baik. Apalagi saat ini persaingan usaha sektor perbankan semakin ketat. Ekspansi perbankan nasional dengan berbagai layanan yang memudahkan nasabah kini semakin masif. “Manajemen Bank Mustaqim harus sigap membaca tantangan ini, dengan aktif mengembangkan berbagai inovasi, sekaligus meningkatkan kreativitas dalam layanan. Dengan demikian, BPRS Mustaqim Aceh tetap mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri, dengan memfokuskan diri pada pelayanan masyarakat segmentasi UMKM. mudah-mudahan bank ini mampu menghadirkan sejarah baru bagi BPR Milik Pemerintah Daerah yang mengkonversikan kegiatan usahanya menjadi BPR Syariah,” ujar Sekda berpesan.
Di akhir sambutannya, Sekda juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi seluruh manajemen BPR Mustaqim yang telah bekerja keras dalam proses konversi menjadi PT. BPRS Mustaqim Aceh. “Selamat kepada Bapak/Ibu sekalian yang telah dipercayakan mengemban amanah baru sebagai Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah PT. BPRS Mustaqim Aceh periode 2021-2025. Semoga ke depan Bank Mustaqim terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memajukan perekonomian masyarakat Aceh, sekaligus membantu program kerja sesuai dengan visi misi Pemerintah Aceh,” pungkas Sekda.
Berikut ini adalah jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda), yang dilantik sore ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Azhari ditunjuk sebagai Komisaris Utama. Ridha Zalmi sebagai komisaris. Sri Hartati masih dipercaya sebagai Direktur Utama dan Fachrul Rizal sebagai Direktur.
Sementara itu, Hafas Furqani ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah, didampingi oleh Muhammad Yasir Yusuf sebagai anggota DPS. Usai pelantikan Ust. Muhammad Yasir Yusuf mengaku optimis, bank ini mampu menjadi leader bagi pembiayaan mikro, kecil dan menengah secara syariah di Aceh. “Insya Allah, kita optimis BPRS Mustaqim Aceh mampu menjadi leader bagi pembiayaan mikro, kecil dan menengah secara syariah di Aceh dan menjadi contoh bagi BPR di luar Aceh. Konversi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dan seluruh jajaran di BPRS Mustaqim Aceh untuk menjalankan prinsip syariah. Kami meyakini konversi ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh menjadi lebih baik di masa mendatang,” ujar Ust. Yasir.
Proses pelantikan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini, turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M Jafar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mawardi, Kepala Biro Umum setda Aceh Akmil Husen serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto.