11 Wanita Beserta Botol Miras di Ulee Lheue Diamankan Satpol PP-WH dan Muspika Meuraxa
Font: Ukuran: - +
[Foto: Humas Polresta Banda Aceh]
Kemudian lanjutnya, sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel yang terlibat mendapatkan arahan di Mapolsek Ulee Lheue agar dalam kegiatan sesuai dengan SOP.
Sekitar jam 03.00 WIB, personel gabungan Polsek Ulee lheu, Koramil 15/Meuraxa dan Satpol PP - WH Banda Aceh serta para pemuda melaksanakan patroli di seputaran jalan menuju pelabuhan Ulee lheu. Di lokasi ditemukan 11 wanita beserta botol bekas minuman keras.
“Kami mengamankan 11 wanita bersama botol bekas minuman keras jenis anggur di seputaran bundaran Ulee “ Lheue, dan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk diproses seuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat Islam,” kata Kapolsek lagi.
Adapun 11 wanita yang diamankan tersebut berinisial, JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie, DS (25) asal Sumut, ROS (25) asal Banda Aceh, WN (40) asal Sumut, CNF (18) asal Bireuen, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar dan RWD (18) asal Aceh Tamiang, sebut Kapolsek.
Kesemua pelanggar syariat islam dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh gunan menjalankan hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000. []
- Musnahkan 36 Botol Miras, Kasatpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Gencar Lakukan Razia
- Sandiaga Uno Bakal Berkunjung, Pemko Gelar Rapat Persiapan ADWI 2022
- Pengutipan Uang Parkir di Pantai Ulee Lheue Tak Sesuai SOP, Begini Kata Dishub Banda Aceh
- Ikon Tsunami di Ulee Lheue Terbengkalai, Beban Pemandu Jelaskan Pertanyaan Wisatawan