Beranda / Berita / Aceh / 115 Kasus Pelanggaran Syariat di Banda Aceh, 35 Kasus Jalani Hukum Cambuk

115 Kasus Pelanggaran Syariat di Banda Aceh, 35 Kasus Jalani Hukum Cambuk

Selasa, 14 Januari 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP WH Banda Aceh, Roslina A Djalil. [Foto: dok. Diskominfotik BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus Pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh pada tahun 2024 menurun dibanding sebelumnya. Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh terus upayakan peningkatan kesadaran ke masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mendata terjadi penurunan angka kasus pelanggaran syariat selama tahun 2024. Pada tahun 2024 tercatat 115 kasus pelanggaran dan menurun dibanding tahun 2023 yakni sebanyak 204 kasus.

Menurut Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil, dari 115 pelanggaran itu, sebanyak 35 kasus dilimpahkan ke Pengadilan, dan menjalani hukum cambuk.

Sedangkan 80 kasus dilakukan pembinaan. Sementara pada tahun 2023 terjadi 204 pelanggaran dengan 25 kasus ke proses persidangan dan menjalani hukum cambuk , dan sisanya pembinaan.

“Satpol PP dan WH mencatat ada penurunan kasus pelanggaran di tahun 2024. Tahun 2024, ada 115 kasus sedangkan tahun 2023 ada 204 kasus. Akan tetapi hukum cambuknya meningkat dari 25 tahun 1013 menjadi 34 hukum cambuk di tahun 2024, karena tahun 2023 lebih banyak kita lakukan pembinaan,” terangnya, Senin (13/1/2025).

Dia melanjutkan kasus pelanggaran Syariat pada tahun 2024 di dominasi oleh kasus judi online, dengan rincian 18 kasus maisir (judi online), 12 kasus khamar, 4 kasus ikhtilat dan 1 kasus pelecehan seksual. Menurutnya seluruh kasus pelanggaran ini, sudah selesai di proses pada tahun lalu.

Menurut Roslina, Pihaknya ke depan akan terus berupaya untuk menekan angka pelanggaran dengan terus memberikan seruan kepada tempat usaha dan penginapan agar mengawal bersama penerapan syariat Islam di Banda Aceh.

“Tempat-tempat usaha, cafe, penginapan, wisma jangan memberi ruang, kita gerakkan semua. penginapan tidak memberikan izin menginap pasangan bukan suami istri dan jangan memberi kan izin wanita di cafe sampai larut dengan yang bukan mahram” tambahnya.

Dia juga berharap pemerintah di tingkat Gampong termasuk Ketua Pemuda harus lebih berperan untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat di wilayahnya.

“Dengan demikian sehingga pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh dapat kita tekan dan semakin menurun,” pungkasnya.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI