Beranda / Berita / Aceh / 1.339 Bacaleg Perebutkan 81 Kursi DPRA

1.339 Bacaleg Perebutkan 81 Kursi DPRA

Sabtu, 21 Juli 2018 13:37 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. (Merdeka)

Dialeksis.com - Pertarungan pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang untuk DPRA bakal ketat. Pasalnya, sebanyak 1.339 orang calon legislatif bakal bersaing untuk memperebutkan 81 kursi saja.

Ketua Divisi Teknis Komisioner KIP Aceh, Munawar Syah, mengatakan, masyarakat yang punya keinginan ikut bersaing pada pemilihan legislatif untuk DPRA tergolong tinggi.

Calon legislatif yang sudah mendaftar itu berasal dari parnas maupun partai lokal di Aceh.

"Semua caleg diajukan oleh partai politik ke KIP Aceh dan kita tes mengaji sebagai salah satu syaratnya," jelasnya, Jumat (20/7).

Untuk mengikuti aturan yang sudah ditentukan KIP Aceh, semua caleg harus lolos tes baca Quran. Tes baca Quran tidak dimiliki di provinsi lain hanya ada di provinsi Aceh.

"Tes ngaji bagi caleg hanya ada di Aceh," tegasnya.

Kata Munawar Syah, tes baca Quran bagi caleg sebagaimana pada qanun Aceh Nomor 3 tahun 2008 tentang parlok dan UUPA tentang ketentuan mampu menjalankan syariat agama.

Untuk menyukseskan tes baca Quran, petugas sebanyak enam orang yang terdiri dari dua tim.

"Baca Quran bagi caleg sudah dibuka pada tanggal 15-18 Juli," jelas mantan Ketua KIP Kota Banda Aceh ini.

Namun dalam perjalanan masih ada caleg yang berhalangan sehingga tes baca Quran diberikan kesempatan bagi mereka yang belum ikut mengaji.

Untuk itu, KIP Aceh memberi waktu dua hari bagi calon calon yang belum mengikuti tes baca Quran. Ada pun tanggalnya terhitung 20-21 Juli 2018.

"Ada 146 orang belum mengikutinya. Hari ini dan besok akan ada lagi yang ikut tes ngaji," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pokja Uji Baca Quran, Akmal Abzal mengungkapkan, memberikan waktu bagi calon calon yang belum bisa mengikuti pada tahap awal.

"Ini moment terakhir bagi mereka kandidat bisa ikut kalau hingga 21 Juli tidak ikut akan dinyatakan gugur," jelasnya.

Dengan waktu yang diberikan, dapat dimanfaatkan bagi mereka calon legislatif supaya bisa ikut mengaji.

Akmal Abzal juga menyampaikan, sebenarnya pada tanggal 21 Juli, sudah dijadwalkan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kelengkapan caleg.

"Namun kita sudah lakukan pleno untuk tambah hari bagi yang belum ikut ngaji," papar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan KIP Aceh ini.

Dia mengatakan, semua caleg yang mengikuti mengaji merupakan calon-calon pada pemilu 2019 dari 20 partai politik.

Kata Akmal, bagi caleg yang tidak bisa mengaji tidak diloloskan dan batal ikut sebagai caleg. (JPNN)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda