145 Berkas Dokumen DPR Aceh Diserahkan ke Dinas Arsip
Font: Ukuran: - +
DPR Aceh serahkan 145 arsip statis ke DPKA, Rabu (14/9/2022). [Foto: dpra.acehprov.go.id]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyerahkan arsip statis sebanyak 145 berkas yang dimasukkan dalam lima kotak kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Penyerahan arsip statis tersebut dilakukan di Ruang Serbaguna DPR Aceh, Rabu (14/9/2022) siang.
Hadir dalam penyerahan arsip statis tersebut Sekretaris DPR Aceh, Suhaimi, SH, MH dan Kepala Dinas Perpustakaan Arsip dan Kearsipan Aceh (DPKA), Edi Yandra. Ikut serta dalam serah terima arsip statis tersebut jajaran Kabag dan Kasubbag DPR Aceh serta jajaran Dinas Arsip dan Perpustakaan Aceh.
“Sebagaimana diketahui bahwa arsip merupakan suatu rekaman dari setiap kegiatan atau peristiwa yang terjadi baik dalam penyelenggaraan negara, pemerintah, swasta maupun masyarakat,” kata Sekwan Suhaimi.
Arsip, kata Sekwan, memiliki nilai dan makna yang sangat penting serta mendasar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Selain itu, lanjut Sekwan, sesuai amanat UU RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa arsip statis menjadi bukti pertanggungjawaban nasional.
“Oleh karenanya kami merasa sangat penting untuk melakukan penyerahan arsip statis yang ada di Sekretariat DPR Aceh ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh,” kata Sekwan.
Suhaimi mengatakan arsip statis yang diserahkan hari ini diantaranya berasal dari bagian persidangan dan perundang-undangan, bagian keuangan, bagian fasilitasi penganggaran, dan pengawasan serta arsip dari bagian umum.
Di sisi lain, Suhaimi mengakui masih banyak arsip penting dari bidang lainnya yang belum dipilah-pilah oleh tenaga fungsional arsiparis di Sekretariat DPR Aceh. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kurangnya tenaga arsiparis di Sekretariat DPR Aceh.
“Di Sekretariat DPRA tenaga fungsional arsiparis hanya dua orang dengan begitu banyaknya volume arsip yang tercipta setiap harinya, besar harapan kami mohon bimbingan dan arahan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh,” kata Sekwan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Edi Yandra, berharap kegiatan yang dilakukan Sekretariat DPR Aceh tersebut dapat menjadi motivasi bagi SKPA lainnya di Aceh. “Kita berharap kegiatan seremonial ini tidak hanya sekadar menjalankan kewajiban, tetapi juga menjadi inspirasi bagi SKPA lainnya di Pemerintah Aceh,” kata Edi Yandra.
Edi Yandra mengatakan, Sekretariat DPR Aceh menjadi SKPA ke enam yang telah menyerahkan arsip kepada pihaknya. Dalam kesempatan itu, Edi turut mengajak semua pihak untuk dapat mengelola arsip secara profesional di seluruh SKPA yang ada di Aceh.
“Arsip adalah bagian dari pemersatu bangsa, kenapa? Tanpa arsip, kita tidak tahu dulunya sejarah kita masing-masing daerah,” kata Edi.
Arsip juga menjadi penting ketika suatu daerah terlibat sengketa tapal batas atau masuknya sebuah kawasan ke provinsi tetangga, seperti yang dialami Aceh dengan Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Pencantuman empat pulau di Aceh Singkil ke wilayah Sumatera Utara tersebut, menurut Edi Yandra, dilakukan lantaran pihak Kemendagri tidak melibatkan instansi arsip dan perpustakaan. Alhasil keputusan tersebut dilakukan sepihak antara Kemendagri dengan pemerintah Sumatera Utara.
“Ternyata ada arsip kita, empat pulau (di Aceh Singkil) itu sudah diteken (sebagai wilayah Aceh) masa menterinya pak Rudini dan Gubernur Aceh Samsuddin Mahmud, dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, itu sudah ditandatangani kedua belah pihak dan Mendagri,” ungkap Edi Yandra.
Menurutnya hal-hal seperti inilah yang kelak menjadikan arsip penting bagi sejarah daerah dan pemersatu bangsa.[]
- Dukung UMKM, H Ihsanuddin Serah Mesin Jahit ke Wirausaha Pemula di Pidie dan Pidie Jaya
- Diskop UKM Aceh dan DPRA Gelar Bimtek Menjahit Bagi Warga Pidie dan Pidie Jaya
- Penyampaian Nota Keuangan Raqan APBA 2023, Gubernur: Tahun Anggaran 2023 Penuh Tantangan Bagi Aceh
- DPR Aceh Satu Suara dengan Mahasiswa, Sama-sama Tolak Kenaikan Harga BBM