Jum`at, 16 Oktober 2026
Beranda / Berita / Aceh / 1.490 Sumur Minyak Rakyat di Aceh Diverifikasi, Ini Rincian Sebaran di 4 Kabupaten

1.490 Sumur Minyak Rakyat di Aceh Diverifikasi, Ini Rincian Sebaran di 4 Kabupaten

Jum`at, 16 Oktober 2026 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim gabungan telah menuntaskan verifikasi dan validasi sumur minyak masyarakat pada empat kabupaten di Aceh. [Foto: dok. ESDM Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh terus mempercepat penataan dan legalisasi sumur minyak masyarakat. Sebanyak 1.490 sumur yang tersebar di empat kabupaten telah ditetapkan untuk ditindaklanjuti melalui skema kerja sama produksi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Penataan tersebut dilakukan melalui verifikasi faktual dan validasi oleh tim gabungan untuk memastikan keberadaan sumur, kesesuaian lokasi, data teknis, serta status pengelolaannya.

Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengusulkan 2.101 sumur melalui surat gubernur pada 29 September 2025. Setelah diverifikasi Tim Gabungan Kementerian ESDM pada 9 Oktober 2025, sebanyak 1.490 sumur ditetapkan untuk ditindaklanjuti.

Rinciannya, 658 sumur berada di Aceh Timur, 547 sumur di Aceh Utara, 202 sumur di Aceh Tamiang, dan 83 sumur di Bireuen.

Hasil verifikasi menjadi dasar untuk melanjutkan proses kerja sama produksi antara KKKS dan Badan Kerja Sama Usaha (BKU), baik yang berbentuk BUMD, koperasi maupun UMKM.

Hasil Verifikasi Sumur Minyak di Aceh

Di Aceh Timur, verifikasi bersama Medco E&P Malaka menemukan 26 sumur yang akan dikerjasamakan dengan Koperasi Tata Seuramoe Peureulak.

Sementara itu, bersama Pertamina EP, terdapat 78 sumur yang disepakati untuk ditindaklanjuti melalui kerja sama dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM). Dalam proses verifikasi juga ditemukan sumur di luar wilayah kerja, sumur eksisting atau tidak aktif milik KKKS, serta titik yang memerlukan penyesuaian koordinat.

Di Kabupaten Bireuen, sebanyak 83 sumur berhasil diverifikasi secara fisik. Jumlah tersebut terdiri dari 43 sumur milik Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya dan 40 sumur milik UMKM CV Aljadid Khafifa Buana. Kedua pengelola diminta melengkapi persyaratan administrasi.

Adapun di Aceh Utara, verifikasi terhadap PT Pase Energi Migas dan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energi menghasilkan masing-masing tiga dan 17 sumur yang akan ditindaklanjuti dalam skema kerja sama.

Sementara di Aceh Tamiang, proses verifikasi masih menunggu hasil pemeriksaan mandiri oleh BKU terhadap sumur yang berada di wilayah kerja Pertamina EP.

Dalam verifikasi bersama SKK Migas dan Pertamina EP Rantau, terdapat 25 sumur milik Koperasi Wangi Sari Selamat Jaya dan Mineral serta enam sumur milik UMKM PT Tamiang Raya Bersatu yang akan ditindaklanjuti.

Sebaliknya, sebanyak 46 sumur yang diajukan BUMD PT Petro Tamiang Raya tidak memenuhi persyaratan legalisasi karena seluruhnya berada di wilayah operasi Pertamina EP Rantau.

Tim gabungan saat melakukan verifikasi dan validasi sumur minyak masyarakat. [Foto: dok. ESDM Aceh]

Legalitas Sumur Minyak Harus Beri Manfaat Ekonomi

Pelaksana Harian Kepala Dinas ESDM Aceh, Irwansyah, mengatakan penataan sumur minyak masyarakat bukan sekadar persoalan legalitas, tetapi juga upaya menciptakan tata kelola yang memberikan kepastian hukum, keselamatan, dan manfaat ekonomi.

Menurutnya, pengelolaan yang legal dan profesional diharapkan dapat membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan usaha masyarakat, serta meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

"Yang kita dorong bukan sekadar melegalkan sumur minyak masyarakat, tetapi membangun tata kelola yang memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha dan perlindungan bagi masyarakat. Ketika kegiatan ini dikelola secara legal dan profesional, maka manfaat ekonominya diharapkan dapat dirasakan lebih luas, termasuk melalui penciptaan lapangan kerja, tumbuhnya usaha masyarakat dan kontribusi terhadap perekonomian daerah,” ujar Irwansyah.

Kinerja pengelolaan yang baik oleh BKU juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Teuku Mukhlis, mengatakan verifikasi faktual merupakan tahapan penting sebelum kerja sama produksi antara KKKS dan BKU dilaksanakan.

Pemerintah Aceh menargetkan tahapan kontraktual mulai direalisasikan pada Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing pihak dan mekanisme persetujuan yang berlaku.

Mukhlis menegaskan, percepatan diperlukan agar masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sumur minyak memiliki jalur pengelolaan yang jelas dan tidak lagi melakukan aktivitas di luar ketentuan hukum.

Ia juga mengingatkan pentingnya keselamatan kerja untuk mencegah terulangnya kebakaran pada aktivitas penambangan minyak ilegal yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda.

“Tujuan akhirnya sederhana tetapi sangat penting: masyarakat mendapatkan manfaat, kegiatan menjadi legal dan aman, lingkungan terlindungi, dan sumber daya migas dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pembangunan Aceh,” pungkas Teuku Mukhlis.

Pemerintah Aceh berharap kerja sama antara BKU dan KKKS dapat mendorong produksi minyak masyarakat yang lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.

Selain memberikan kepastian hukum, program tersebut diharapkan memperluas keterlibatan BUMD, koperasi, dan UMKM serta mengoptimalkan kontribusi sektor minyak dan gas bumi bagi pembangunan Aceh. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI