15 WNI Korban Terpidana Perdagangan Orang di Myanmar Belum Bebas
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak 15 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar sampai saat ini masih belum dibebaskan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebutkan bahwa ke-15 WNI itu masih dalam upaya pembebasan.
“Untuk 15 orang WNI saat ini sedang dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan,” kata Sandi dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).
Sebelumnya, 4 WNI korban TPPO di Myanmar dilepaskan pihak perusahaan. Empat WNI itu telah diseberangkan ke Thailand dan kini berada di sebuah hotel di wilayah Mae Sot.
“Keempat WNI tersebut telah dilepaskan oleh perusahaannya karena tidak mau bermasalah. Sesuai Informasi kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik,” kata Sandi.
Lebih lanjut, Sandi menuturkan kata Sandi, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti telah memerintahkan atase Polri Bangkok untuk datang langsung ke Mae Sot, yang berjarak lebih dari 500 KM dengan jarak tempuh kurang lebih 7 jam via darat.
"Divisi Hubungan Internasional melalui Atpol Bangkok akan melaksanakan investigasi awal dan selanjutnya akan membawa keempat WNI tersebut ke Bangkok untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas dia.