Beranda / Berita / Aceh / 16 Gampong di Aceh Besar Terima Dana Desa Tahap 1 Rp6,6 Miliar

16 Gampong di Aceh Besar Terima Dana Desa Tahap 1 Rp6,6 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala DPMG Aceh Besar, Carbaini SAg. [Foto: MCAB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Carbaini mengatakan, Aceh Besar sudah mulai melakukan penyaluran dana desa dari kas Negara ke kas Gampong.

"Penyaluran dana desa tahap pertama ke kas Gampong sudah disalurkan sejak sore hari ini," ujar Carbaini, Kamis (23/1/2025).

Dana Gampong yang mulai disalurkan hari pertama pada tahap pertama untuk Kabupaten Aceh Besar baru meliputi 16 gampong di tujuh Kecamatan, dengan total anggaran mencapai Rp6,6 miliar.

Adapun gampong lainnya sedang dalam proses pengusulan karena sebagian baru penetapan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2025. Karena syarat untuk dapat disalurkan dana desa harus memiliki APBG 2025, Peraturan Keuchik tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT) 2025, Penyerapan Dana Desa Earmark 2024, dan Perekaman Pagu Earmark 2025.

Persyaratan dimaksud, kata Carbaini sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108 Tahun 2024.

Sedangkan penggunaan Dana Desa 2025, telah ditetapkan sesuai dengan Undang-undang No. 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan juga melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) No. 2 Tahun 2024 tentang Fokus penggunaan Dana Desa 2025.

Prioritas penggunaan dana desa pada 2025 sesuai dengan Permendes dan PDT Nomor 2 Tahun 2024, yaitu dengan prioritas utama untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Penggunaan dana desa paling tinggi 15 persen untuk BLT.

Selanjutnya untuk Penguatan Desa Adaptif terhadap perubahan iklim, Peningkatan Layanan Kesehatan, Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting. Kemudian diarahkan pada Ketahanan Pangan, hingga Pengembangan Potensi Desa.

"Selain itu, dana desa juga diprioritaskan untuk pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital dan Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai melalui Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal," tambah Carbaini.

Dana desa juga dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak tiga persen dari pagu dana desa.

"Harapannya Gampong yang belum disalurkan agar segera menyelesaikan penyusunan APBG 2025 agar dana desa bisa segera disalirkan dri RKUN ke rekening kas gampong sehingga bisa segera direalisasikan sesuai dengan usulan masyarakat yang tertuang di APBG," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI