168 Kendaraan di Bireuen Ditilang Selama Operasi Rencong 2019
Font: Ukuran: - +
Razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (Foto: Kompas)
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sebanyak 168 kendaraan baik roda empat dan roda dua ditilang oleh Polres Bireuen sejak mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019 digelar Operasi Patuh Rencong 2019.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Lantas Polres Iptu Sandy Titah Nugraha,SIK menyebutkan, jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Bireuen ini tertinggi ke 2 di Aceh sejak lima hari berlangsung Operasi Rencong 2019.
Sementara jumlah pelanggar lalu lintas tertinggi itu di Kota Lhokseumawe yang mencapai 314 pengguna kenderaan baik roda empat dan roda dua terjadi dalam Operasi Rencong 2019.
Sandy mengatakan, kepolisian Polres Bireuen terus meningkatkan penindakan pelanggaran lalu lintas hingga pengguna kenderaan baik roda empat dan roda dua benar-benar patuh pada aturan.
"Kita Sudah berupaya semaksimal mungkin mensosialisi dan edukasi kepada masyarakat, dari awal tahun hingga pertengahan tahun, dan sekarang merupakan waktu yang tepat untuk melakukan tindakan yang lalu lintas," kata Sandy.
Sandy menjelaskan, sistem penindakan hukum menggunakan strategi operasi kepolisian yang sifatnya stationer, hunting ditempat, dan patrol hunting dengan waktu dan tempat dilakukan secara acak.
"Bagi pengguna kendaraan baik roda empat dan roda dua yang melanggar lalu lintas langsung kami berikan tilang," ujar Sandy. (Faj)