17,5 Ton Bawang Merah Dihibahkan ke Pemkab Aceh Utara dan Dayah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sebanyak 17,5 ton bawang merah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan daya di wilayah Aceh Besar, sebagaimana diketahui, bawang merah itu merupakan hasil sitaan Bea Cukai Lhokseumawe.
Kepala Beacukai Lhokseumawe, Muhammad Munif, mengatakan, hal tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Lhokseumawe, memanfaatkan barang hasil penindakan untuk membantu masyarakat kurang mampu dan mewujudkan sinergi antar instansi.
“Apabila dikalkulasikan dengan mata uang maka senilai Rp525.600.000, bawang merah ilegal itu diduga berasal dari luar negeri, yang ditangkap didalam kapal KM Fortune GT 45 dan ditinggalkan Anak Buah Kapal (ABK) di kawasan Kuala Cangkoi, Aceh Utara pada Senin 8 Maret 2021lalu,” ujar Muhammad Munif, kepada dialeksis.com, Jumat (19/3/2021).
Muhammad Munif menambahkan, ia berharap agar dengan dihibahnya bawang merah itu dapat mengurangi beban masyarakat ditengah kondisi pandemi, sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik.
Bawang merah yang dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebanyak 10,5 ton dan sisanya sebanyak 7 ton akan dihibahkan ke sejumlah dayah yang berada di Aceh Besar dan total keseluruhan mencapai 17,5 ton.
“Keberhasilan penggagalan penyeludupan bawang merah ini, merupakan wujud sinergi antara bea cukai, TNI dan Polri serta aktif masyarakat.” Tutur Muhammad Munif.