2 Jambret Jalan Lintas di Langsa Timur Berhasil Dibekuk oleh Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Unit Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Langsa Timur dengan di backup oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki spesialis Curas/Jambret Perempuan yang melintas di 17 TKP Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Langsa Timur.
Berdasarkan keterangan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Surya Darma Sofyan, SH kepada Dialeksis.com, Sabtu membenarkan hal tersebut.
Iptu Surya menjelaskan, adapun identitas tersangka berinisial A (22) dan Z (31). “Mereka berasal dari Aceh Tamiang,” sebutnya.
[Foto: Humas Polres Langsa]Adapun barang bukti yang ditahan diantaranya, 1 unit Sepmor, 2 unit Handphone, 1 buah kotak Handphone, 1 buah dompet perempuan, 1 lembar STN Sepmor, 1 buah Kartu Indonesia Pintar.
Iptu Surya menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat telah terjadi Jambret di Jalan Medan-Banda Aceh antara Gampong Seuneubok dan Kecamatan Langsa Timur.
“Sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial A di hari Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di Doorsmeer di Aceh Tamiang,” sebutnya.
Kemudian, Dia menjelaskan, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap DPO inisial Z. “Z berhasil ditangkap pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Aceh Tamiang juga,” sebutnya.
Kedua pelaku, kata Iptu Surya, mengaku telah melakukan Jambret di 17 TKP yang berbeda Wilkum Polsek Langsa Timur.
“Cara dipantau targetnya (Perempuan), kemudian diikuti kendaraan korban dengan kendaraan mereka (Pelaku A dan Z) gunakan, kemudian didekati dari sebelah kiri dan langsung merampas atau menarik kuat tas yang di selempang oleh korban hingga putus, kemudian pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.
Terhadap tersangka dan BB, kata Iptu Surya, semuanya dibawa ke Polsek Langsa Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut. [ftr]