Beranda / Berita / Aceh / 2 Kapal Ditangkap di Aceh Utara Bawa 59 Ton Bawang Ilegal dan 25 Kg Sabu

2 Kapal Ditangkap di Aceh Utara Bawa 59 Ton Bawang Ilegal dan 25 Kg Sabu

Selasa, 27 Agustus 2019 15:31 WIB

Font: Ukuran: - +

Konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe terkait penangkapan KM Chantika dan KM Alif di Perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. [FOTO: detikcom]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim patroli Bea Cukai menangkap dua kapal bernama KM Chantika dan KM Alif di sekitar Perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh, beberapa hari lalu.

Selain meringkus nakhoda dan ABK, petugas berhasil menyita 59 ton bawang merah ilegal beserta 25 kg sabu dari Malaysia tujuan Aceh.

"Tim Satgas Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia-Malaysia (Satgas Patkor Kastima) 25A, mendapat informasi adanya penyelundupan bawang merah,"  kata Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi di Mapolres Lhokseumawe, dalam konferensi pers, Senin (26/8/2019).

Pihaknya kemudian, pada Rabu (22/8/2019), menangkap KM Chantika yang dinakhodai RK beserta 4 ABK-nya. Berikutnya KM Alif yang dinakhodai SA bersama 2 ABK-nya.

"Kedua kapal yang mengangkut bawang itu tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan. Selanjutnya, kita amankan ke Bea Cukai Lhokseumawe," sebut Safuadi kepada media.

Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati 38 ton bawang merah di KM Chantika. Sementara di KM Alif terdapat 21 ton bawang dan juga narkoba jenis sabu seberat 25 kg yang ditemukan ditumpukan bawang di kamar mesin.

"Jadi total ada 59 ton bawang merah dan 25 kg sabu. Selanjutnya, untuk barang bukti 25 kg sabu beserta nakhoda KM Alif dan 2 ABK-nya diserahkan ke pihak Polres Lhokseumawe untuk pengembangan lebih lanjut," sebut Safuadi.

Dua kapal yang ditangkap di Jambo Aye Aceh Utara. [FOTO: detikcom]

Satres Narkoba Polres Lhokseumawe kemudian menangkap AL (38), warga Aceh Utara, setelah pengembangan terhadap dua kapal itu. Menurut Wadir Narkoba Polda Aceh, AKBP Heru Suprihasto, dia berperan selaku perantara antara pemilik yang ada di Malaysia dan di Aceh.

Total ada empat tersangka dalam kasus sabu yakni SA (44) warga Langsa selaku nakhoda. Kemudian NK (50), N (28) warga Aceh Utara selaku ABK, dan terakhir AL.

"Selain 4 tersangka ini. Kita sedang memburu 3 tersangka lainnya yakni M, ML, dan AS yang sudah masuk DPO. M selaku bandar di Malaysia. ML pemilik 15 kg sabu, dan AS pemilik 10 kg sabu," sebut Heru.

Tersangka AL mengaku dihubungi M di Malaysia yang menawarkan sabu seberat 25 kg. Setelah AL menemui ML, terjadi kesepakatan. ML menerima tawaran dari AL agar membayar imbalan sebesar Rp 2,5 juta per bungkusnya jika sabu sudah tiba di tempat.

"Kemudian ML mencari tekong kapal dan pembeli lainnya. Tekongnya adalah SA dan pembeli lain AS. Kemudian, mereka sepakat dan sabu dibawa ke Aceh. Namun penyelundupan itu gagal karena tertangkap petugas," ujar Heru.

Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal berlapis mulai dari UU tentang Kepabeanan dan juga UU tentang Narkotika.(me/detikcom)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda