2022 Tahun Terakhir untuk Tenaga Kontrak, Pemerintah Diminta Buka Lowongan PNS di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melantik tenaga kontrak lebih kurang 10.000 orang yang bekerja di 47 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), pada Senin kemarin. Mereka diambil sumpah dan dilantik sebagai tenaga kontrak, secara serentak di masing-masing kantor.
Namun sangat disayangkan, kabarnya 10.000 tenaga kontrak itu pada 2023 tidak lagi diperpanjang kontraknya. Karena dana Otsus untuk Aceh sudah mulai berkurang. Tidak mungkin diperpanjang dengan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh juga berkurang.
Berdasarkan pasal 99 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tahun 2023 para Tenaga kontrak tidak lagi bisa bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Buruh Aceh (ABA), Muhammad Arnif mengatakan berakhirnya kontrak di tahun 2023 adalah sebuah kondisi yang dinamis. Artinya bisa saja benar atau bisa saja tidak, karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Namun, jika pun benar terjadi maka pekerja kontrak harus siap dengan keputusan tersebut dan sedini mungkin sebelum tahun 2023 sudah berusaha mencoba dan mencari alternatif pekerjaan lain," ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (05/01/2022).
Menurutnya, yang harus dilakukan Pemerintah Aceh saat ini yaitu memperjuangkan anggaran kepada pemerintah pusat agar dana Otsus tetap dipertahankan dan mendapatkan stimulus anggaran untuk pembayaran gaji pegawai kontrak.
"Atau pilihan lainnya dengan membuka lowongan PNS di Aceh dengan memprioritaskan pegawai kontrak yang mampu dan layak untuk bekerja," pungkasnya.
- Tahun 2023 Diberhentikan, Ini Pesan Gubernur Untuk Seluruh Tekon Pemprov Aceh
- Akademisi Ungkap Kebijakan PNS Jadi Tentara Cadangan Selaras dengan Tupoksi Menjaga NKRI
- Jubir MTA Bantah Desas-desus Soal Rotasi Pejabat SKPA
- PNS Diminta Jadi Tentara Cadangan, Pemerintah Harus Pertimbangkan Masukan Semua Pihak