Beranda / Berita / Aceh / 22 Satpol PP dan WH Positif Narkoba, Kalau di Provinsi Langsung Dipecat

22 Satpol PP dan WH Positif Narkoba, Kalau di Provinsi Langsung Dipecat

Senin, 22 November 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait dengan 22 oknum anggota Satpol PP dan WH Kota Langsa positif pernah mengonsumsi narkoba, Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, mengambil tindakan tegas dengan merumahkan personel yang positif selama tiga bulan ke depan dan memotong gaji.

Saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh, Jalaluddin mengungkapkan sebelum 22 oknum tersebut, Maimun Sapta sebagai Kepala Satpol-PP Langsa juga pernah dipecat karena positif narkoba.

"Berdasakan sistem kepegawaian kasus seperti itu harus diambil tindakan tegas karena itu narkoba apalagi di jajarannya Satpol PP dan WH, yang notabene menegakkan aturan namun malah kesandung narkoba," jelasnya kepada Dialeksis.com, Senin (22/11/2021).

Jalaluddin mengatakan dirinya tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena ini menyangkut kewenangan Walikota setempat.

Sebelumnya, kata dia, jajaran Satpol PP dan WH di provinsi Aceh juga melaksanakan tes narkoba. Hal itu sesuai dengan arahan Gubernur Aceh melalui Sekda Taqwallah.

"Malah kami sebelumnya secara dadakan itu juga pernah tes semua sebelum instruksi Gubernur. Alhamdulillah 886 personel dari kita negatif semua. Bersih semua dan tes langsung di BNN Aceh," ungkapnya lagi.

Jalaluddin menyatakan berdasarkan regulasi memang tidak diatur kewajiban melakukan tes narkoba, namun pihaknya mengambil kebijakan demi kemaslahatan semua masyarakat.

"Karena Satpol PP penegakkan hukum ke orang lain, tentu harus dipastikan dulu kita bersih, nanti apa kata orang kalau personel juga kena narkoba. Jajaran Satpol PP dan WH harus benar-benar bersih dari narkoba apapun jenisnya, jangan main-main narkoba," katanya.

Ia menambahkan, di provinsi sendiri apabila kedapatan mengonsumsi narkoba pegawai atau ASN langsung diberhentikan, tidak ada rehabilitasi. Karena jika 3 bulan dia tidak masuk, sudah pasti kena pecat.

Bagaimana dengan 22 oknum Satpol PP dan WH Langsa yang sudah dinyatakan tersandung kasus narkoba? 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda